UU Perintahkan Pengelolaan SMA/SMK Dialihkan ke Provinsi

INIMEDAN – Undang-Undang memerintahkan pengelolaan SMA (Sekolah menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) dialihkan dari kabupaten/kota kepada provinsi yang harus dilaksanakan, tapi sampai saat ini masih ada 4 kabupaten/kota yang belum menyerahkan P3D (Personel, Pembiayaan, Prasarana serta Dokumen)

Hal ini diungkapkan anggota Komisi E DPRD Sumut Janter Sirait kepada wartawan, Rabu (10/2) di gedung dewan, terkait lambatnya proses pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota di Sumut kepada Provinsi Sumatera Utara.

Janter mengatakan, tidak ada alasan bagi Pemkab/Pemko menolak kebijakan pemerintah pusat tersebut, karena sudah ditetapkan dalam UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Pemkab/Pemko harus ikhlas menyerahkan proses peralihan sekolah SMA sederajat ke Pemprovsu.

“Hanya saja, untuk mengharmonisasi pemkab/pemko dan pemprov dalam pelaksanaan, harus ada Perpres (Peraturan presiden), tapi perpres itu belum ada,“cetusnya.

Menurut anggota FPGolkar ini,  dialihkannya pengelolaan SMA/SMK ke provinsi cukup baik, karena secara langsung mengurangi beban kerja pemkab/pemko. Hal ini sangat dibutuhkan keikhlasan pemkab/pemko untuk melepas pengelolaan SMA/SMK ke provinsi. “Jika kabupaten/kota tetap menolak, berarti tidak hanya melanggar tapi juga melawan UU No 23 tahun 2014,” tegasnya.

Karena, ungkapnya lagi, dari 33 kabupaten/kota di Sumut diperkirakan ada empat kabupaten/kota, diantaranya Kota Medan belum menyerahkan P3D terkait pengalihan pengelolaan SMA/SMK kepada Pemprovsu. Masalah ini perlu dibahas kembali dengan Disdiknas (Dinas pendidikan nasional) Provsu.

Padahal, ungkap anggota dewan dari dapil Sumut X (Pematangsiantar dan Simalungun), proses administrasi peralihan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Pemprovsu sudah harus selesai Juli 2016. “Paling tidak, P3D sudah diserahkan bulan Maret, karena harus diverifikasi ulang oleh Disdik Sumut,“ katanya.

Untuk itu, Janter berharap, Pemprovsu harus lebih praoktif mempersiapkan perda (peraturan daerah) pengalihan SMA/SMK, agar pengelolaan lebih bagus dari sebelumnya, baik mutasi antar-sekolah, disiplin dan meningkatkan kesejahteraan guru.

“Dengan dialihkannya pengelolaan SMA/SMK ke provinsi, kita berharap kesejahteraan guru yang selama ini di kabupaten/kota tertentu lebih tinggi disamakan dengan kesejahteraan guru di kabupaten/kota. Bukan sebaliknya kesejahteraan guru di kabupaten/kota makin menurun pasca pengalihan ke provinsi,” harap Janter.(@)

Komentar