Komisi II DPRD Kab.Siak dan DPRD Aceh Utara Kunker ke DPRD Sumut

Inimedan.com
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Siak dan DPRD Kabupaten Aceh Utara, Kamis (6/7) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam Kunker tersebut Komisi II DPRD Kab.Siak diterima anggota DPRDSU Ir.Salomo,SH,MH, Bungaran M Hutajulu,SH dan H.Sumaryo.
Sementara diruang lainnya rombongan DPRD Kab.Aceh Utara yang dipimpin H.Iskandar,Asadi,Zulfahdia dan Taeb,SE, diterima oleh Kabag Informasi dan Protokol Sekretariat DPRD Sumut, Benny Miraldy,SE,MSP beserta Kasubag Protkol dan Hubungan Antar Lembaga Sekretariat DPRDSU, Evelyn Sitanggang,SE,MSP.
Adapun tujuan Kunker dari Komisi II DPRD Kab Siak dan DPR Kab. Aceh Utara tersebut adalah untuk berkonsultasi tentang bagaimana mekanisme penganggaran terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Kabag Informasi dan Protokol Sekretariat DPRD-SU Benny Miraldy, MSP bahwa di Sumatera Utara belum selesai pembahasan mekanisme Penganggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, karena masih proses pembahasan yang dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provsu dan kami sarankan sebaiknya agar pembahasan ini lebih sempurna menunggu adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI yang mengatur secara teknis terkait dengan hak-hak DPRD dimaksud. (im-01)

Komentar