Polda Sumut Larang Penggunaan Mercon

Inimedan.com.
Polda Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan dan memperjual belikan petasan atau mercon pada saat malam pergantian tahun (Tahun Baru).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan jajaran Polda Sumut akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran petasan atau mercon yang merupakan tradisi setiap menjelang hari besar keagamaan dan Tahun Baru.
Poldasu dan jajaran Polres juga kata Nainggolan akan memberikan sosialisasi dan penerangan kepada masyarakat tentang larangan pembuatan, pembawaan, penimbunan, penjualanan, membunyikan petasan atau mercon oleh fungsi Binmas di seluruh jajaran dan juga kepada fungsi Intelijen untuk melaksanakan deteksi dini terhadap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan larangan bawa, buat, dagang serta menggunakan, membunyikan petasan atau mercon diseluruh wilayah Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
“Karena hal ini dapat menimbulkan keresahan atau gangguan Kamtibmas khususnya pada saat kegiatan ibadah,” katanya, Jumat (29/12).
Nainggolan menjelaskan pembuatan bunga api yang diatur dalam UU bunga api tahun 1932 huruf AAA satu dan Perkap nomor 17 tahun 2017 bahwa untuk membedakan kembang api yang diizinkan dan dilarang adalah bunga api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam Mabes Polri dengan ukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjual belikan kepada masyarakat.
Sedangkan yang berukuran diatas 2 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan yang akan diterbitkan oleh Mabes Polri Cq Baintelkam untuk kepentingan pertujukan (show).
Bunga api yang dapat ijin dari Mabes agar tetap diawasi dalam perdarannya dan tidak perlu dilakukan penyitaan/ pemusnahan karena sudah sesuai dengan ketentuan. Untuk bunga api yang tidak mempunyai izin dari Baintelkam Mabes Polri dan petasan atau mercon dilarang untuk diperjual belikan dan dipergunakan atau dinyalakan.
“Bila ditemukan dapat diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. [di]

Komentar