Ramadhan Pohan Diganjar 3 Tahun Penjara

Inimedan.com.
Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan akhirnya dituntut jaksa 3 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis(7/9). Ramadhan didakwa dengan pasal penipuan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Sihaan mengatakan Ramadhan saat mencalonkan diri sebagai calon wali kota Medan pada 2015 lalu melakukan penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Korban yang diketahui ibu dan anak ini, mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.
“Rotua Hotnida Simanjuntak Rp10,8 miliar dan Laurenz Hendry Hamongan Hendry Sianipar Rp4,5 miliar,” kata Sabarita Sihaaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang dan dua anggota majelis hakim Erintuah Damanik dan Morgan Simanjuntak di Ruang Sidang Utama Pengadilan Medan.
Jaksa menyampaikan Rotua dan Laurenz sebelumnya tak mengenal Ramadhan. Ibu dan anak ini mengenal Ramadhan dari seseorang bernama Savita Linda Hora Panjaitan.” Lewat perantara Linda Panjaitan Pohan bertemu Rotua dan Laurenz,” kata jaksa Siahaan.
Setelah serangkaian pertemuan, kata jaksa, kedua korban terbujuk rayu dan janji Ramadhan hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan kampanye Ramadhan sebagai calon wali kota Medan 2016-2021.” Uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI) diusung Partai Demokrat,Partai Gerindra,” ujar jaksa.
Korban percaya dan menyerahkan uang kepada Ramadhan.”Saudara terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya,” kata jaksa.
Namun setelah Ramadhan tidak terpilih dalam pilkada Medan, Rotua dan Laurenz meminta kembali uang mereka. Bahkan cek yang diberikan Ramadhan tidak bisa dicairkan karena dananya tidak mencukupi.
“Saudara terdakwa dikenakan dengan Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan dengan hukuman kurungan 3 tahun.” kata Jaksa.
Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum mengajukan pembelaan. “Setelah kami berdiskusi, kami minta waktu 3 minggu untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi klien saya Ramadhan Pohan,” kata kuasa hukum Ramdhan.
Awalnya hakim keberatan dan memberi waktu dua pekan. Namun akhirnya menyetujui nota pembelaan disusun 3 pekan.” Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan 28 September 2017.” ujar hakim.
Usia sidang Ramadhan Pohanmenyatakan kecewa atas tuntutan jaksa.”Semua fakta persidangan sudah dibuka termasuk manifest penumpang pesawat atas nama saya Ramadhan Pohan saat dituduh menerima uang di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI),” kata dia.[im-01]

Komentar