KPK Periksa Mantan Gubernur Aceh

Inimedan.com.

Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh dipanggil tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), guna dimintai keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Tahun 2011, yang melibatkan mantan Bupati Gunung Meriah.

“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka RAG (Ruslan Abdul Gani, mantan Bupati Bener Meriah),” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andirati dalam pesan singkat, Jakarta, selasa (11/5).

Penetapan Ruslan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.

Ruslan diduga melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. KPK menduga ada penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Ruslan disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP.

Yuyuk mengatakan, berdasarkan penghitungan sementara, diduga Ruslan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116 miliar.

Kasus ini sebelumnya menjerat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) 2006-2010 T Syaiful Achmad, Ramadhani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation. [inl/im-01]

 

Komentar