Farhan Balatif Dituntut 2 Tahun

Peristiwa40 Dilihat

Inimedan.com.
Karena menghina Presiden dan Kapolri melalui Facebook(FB),M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah dituntut Jaksa dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan,Rabu(3/1)

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Raskita JF Surbakti dihadapan Majelis Hakim diketuai Wahyu Setyo Wibowo.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika

Usai JPU membacakan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan.

Kasus ini mencuat saat postingan Farhan di media sosial ( FB)mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi. Dengan melihat postingan Farhan yang menghina Presiden dan Kapolri, petugas itu lalu melaporkan itu ke Mapolrestabes Medan hingga dilakukanlah penyelidikan. 9 Agustus lalu, Farhan pun dibekuk di rumah orang tuanya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.

Saat diperiksa di Pengadilan, M. Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah mengaku nekad menghina pimpinan negara dan Polri itu lantaran kesal akan kebijakan pemerintah. Diantaranya masalah kenaikan harga pangan, juga tingginya angka pengangguran bahkan bahan pangan impor dari luar.(di )

Komentar