Hakim Tolak Keberatan Mantan Calon Walikota Medan

Inimedan.com
Majelis hakim menolak keberatan dakwaan penggelapan senilai Rp 15,3 Milyar, dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan pilkada kota Medan, pada 2014 lalu, dengan terdakwa mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan bersama bendahara pemenangannya, Savita Linda Hora Panjaitan dalam berkas terpisah
Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Djaniko MH Girsang, yang berlangsung diruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/01/2017), menyebutkan bahwa kasusnya sudah memasuki materi pokok persidangan dan memerintahkan agar penuntut umum dan penasehat hukum kedua terdakwa agar menghadirkan saksi pada persidangan berikut.
Meski dalam putusan majelis hakim menolak seluruh keberatan dari kedua penasehat hukum terdakwa, namun majelis hakim tidak memerintahkan kepada penuntut umum untuk melakukan penahanan kepada keduanya, yang telah melakukan tipu daya kepada Ibu dan anak yakni, Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp 4,5 miliar dengan total Rp 15,3 miliar.
Usai persidangan, Mantan Calon Walikota Medan, Ramadhan Pohan yang dikonfirmasi oleh wartawan, mengatakan dirinya siap mengikuti proses hukum dan kooperatif menghadiri proses persidangan.

Nanti dalam persidangan itu, lanjut Ramadhan Pohan bisa terungkap siapa pelaku sebenarnya, termasuk nantinya keterangan dari terdakwa linda siapa pelaku sebenarnya.
Mohonnya lagi, Jadi tolong kepada teman-teman media, agar mengikuti kasus ini sehingga bisa terbongkar siapa dan mengapa kasus ini bisa terjadi dari situlah tahu siapa yang benar dan siapa pula yang bersalah.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Emmy menyatakan segera menghadirkan para saksi, dan untuk kasus ini keduanya dijerat dalam dakwaan primer Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP.
Ditempat terpisah dilokasi yang sama di Pengadilan Negeri Medan, elemen masyarakat yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Provinsi Serikat Kerakyatan Indonesia Sumatra Utara, Tongam Freddy Siregar didampingi pengurus Medan, Bram, menyatakan kekecewaan kepada majelis hakim yang tidak mengeluarkan penetapan penahanan kepada keduanya.
Lanjutnya, untuk ini pihaknya akan melaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang ada keistimewaan terhadap kedua terdakwa.
Padahal masih dilingkungan pengadilan seorang oleh PNS pajak Riau yang melakukan penipuannya terhadap pacarnya, selama proses persidangan dilakukan penahanan.[mp/im-01]

Komentar