Istri Andi Lala Divonis 9 Tahun Penjara

Peristiwa35 Dilihat

Inimedan.com.
Terbukti turut membunuh Suherman alias Iwan Kakek, selingkuhannya, Reni Safitri, istri Andi Lala Divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang di ketuai Nazar Effendi, yang bersidang di PN Medan,Rabu (3/1).

“Reni Safitri terbukti turut serta dalam membantu terdakwa Andi Lala dalam melakukan pembunuhan terhadap Suherwan. Menghukum terdakwa Reni Safitri dengan hukuman penjara selama 9 tahun penjara”, ucap Majelis hakim diketuai Nazar Effendi
Usai membacakan putusan kepada Reni Safitri, majelis hakim langsung melanjutkan pembacaan putusan kepada terdakwa Irfan yang tepat duduk disebelah Reni.
“Menyatakan terdakwa Irfan turut serta bersama-sama dengan terdakwa Andi Lala untuk melakukan pembunuhan terhadap Suherwan. Menghukum terdakwa Irfan dengan hukuman selama 11 tahun penjara”, ucap Hakim Nazar Effendi
Putusan yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa kepada mereka, dimana sebelumnya kedua terdakwa itu dituntut 14 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Kadlan Sinaga menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

Seperti diketahui, kedua terdakwa bersama Andi Lala melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Suherwan di rumah mereka, di Jalan Pembangunan, Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang pada 12 Juli 2015 lalu.

Irfan turut serta dalam melakukan penganiayaan kepada korban Suherwan, sedangkan Reni Safitri turut serta dalam membuang mayat Suherwan dan membuang sepeda motor korban ketempat yang sama, agar kematian Suherwan seperti sebuah kecelakaan.
Adapun motif pembunuhan ini dilatarbelakangi atas adanya hubungan perseling kuhan antara korban dengan Reni Safitri, yang membuat Andi Lala cemburu dan dendam kepada korban.(di )

Komentar