Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati

Inimedan.com.

Tersangka pelaku pembunuhan Nurain Lubis, dosen Universita Muhammadiyah Sumatera  Utara (UMSU), Roymardo Sah Siregar (20) yang juga adalah Mahasiswa sang dosen, Kamis(29/9) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan dan terdakwa terancam hukuman mati.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar dari Kejari Medan menuduh terdakwa Roymardo  menghabisi Hj. Nurain Lubis (63)  Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU,2 Mei 2016 lalu. Pembunuhan dilakukan terdakwa yang memakai baju tahanan anak itu  secara terencana.“Perbuatan terdakwa  diatur dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHP,” kata JPU di hadapan majelis hakim  diketuai  Sontan Merauke Sinaga

Sekedar diketahui, terdakwa  membunuh dosennya karena dendam sering dimarahi dan diancam diberikan nilai jelek oleh korban. Terdakwa merencanakan pembunuhan ini sejak bangun tidur di rumah kosnya di Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB.

Lalu, terdakwa membawa pisau bergagang hijau berikut sarungnya dan martil. Kedua benda itu disimpan di bawah jok sepeda motornya.

Sesampainya di kampus UMSU, terdakwa masuk ke ruang kuliah di lantai IV Gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk mengikuti kuliah Hukum Dagang.

Karena dosennya tidak datang, Roymardo turun dan menuju parkiran. Dia mengambil pisau, martil dan topi dari bawah jok sepeda motor. Pisau disimpannya di saku sebelah kiri dan martil di saku sebelah kanan kemudian menuju gedung FKIP.

Setelah duduk di sana, Roymardo melihat Nurain masuk ke kamar mandi. Dia kemudian memakai topi dan mengikuti masuk ke dalam dan menutup pintu kamar mandi.

Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya.

Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Saat dipergoki penjaga keamanan gedung, terdakwa mengatakan keran air patah. Dia kemudian dikejar dan dibekuk di kamar mandi gedung Fakultas Ekonomi.
Korban Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan dan meninggal dunia akibat luka di lehernya.  Untuk mendengarkan eksepsi terdakwa, sidang menarik perhatian itu dilanjutkan sepekan mendatang. [mp/im-01]

 

Komentar