Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMA Ditangkap

Inimedan.com.
Pelaku pembunuhan dan perkosaan Siti Habibah (16) siswi salah satu SMA di Bandar Khalifah Percut Seituan, Rabu (28/9) berhasil ditangkap Tim khusus (Tim Sus) gabungan dari Dir Reskrimum Poldasu bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan, lewat penyergapan di Play Over Simpang Ampas
Pelaku yang ditangkap tidak lain adalah pacar korban sendiri bernama Ismail (21) warga Pasar IV Tembung. Sedangkan korbannya Siti Habibah (16) warga Dusun VII, Cemara III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
“Tersangka diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polrestabes Medan di bawah fly over Amplas, Rabu (28/9) dinihari,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim, Kompol Fahrizal saat paparan di Mapolrestabes Medan, Rabu (28/9) sore.
Diterangkan Kapolrestabes Medan, Ismail diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Siti Habibah. Pemuda ini sakit hati karena diduga pacarnya yang juga bekerja di biro travel itu memiliki kekasih yang lain.
Begitu sampai di lokasi kejadian. Pelaku pun mencekik perempuan itu hingga tewas lalu memperkosanya. Ismail yang bekerja sebagai buruh bangunan ini kemudian membuang jasad korban di lubang bekas galian C di lahan PTPN 2 di Pasar XI Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan.

Selain Ismail, polisi juga meringkus 5 orang lainnya yang diduga mengetahui pembunuhan itu. “Lima orang pria yang ikut diamankan karena membantu tersangka menjualkan barang bukti milik korban seperti laptop dan handphone,” terang Mardiaz.
Kelima rekan Ismail yang turut ditangkap berinisial MAP, JA, KT, US, dan KSN. Sedangkan MAP merupakan teman yang meminjamkan sepeda motornya kepada Ismail saat pembunuhan terjadi.

Dari tangan tersangka Ismail, polisi menemukan kalung dan sim card milik korban dan pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan. Sementara dari MAP disita 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 merah hitam dengan plat nomor BK 5292 II. Dari kelima tersangka yang lain disita juga laptop Acer dan hp Blackberry dan Samsung lipag milik korban.
Polisi menjerat Ismail dengan Pasal 340 subs 338 KUHP. “Ancaman hukumannya bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” jelas Mardiaz.
Sementara tersangka Ismail mengatakan, pembunuhan ini bermula ketika dirinya menjemput korban dari tempatnya bekerja di Biro Travel. “Aku udah dengar dia (korban) punya pacar lain, makanya pas kubonceng dia diam saja. Sebelum dia ku bunuh. Setiap aku tanya. Dia sibuk sms-an, itulah kami mulai ribut,” kata tersangka.
Dalam keributan itu, tersangka yang kalap kemudian menghentikan laju kendaraannya. Di lokasi yang sepi di lahan eks PTPN II, tersangka kemudian mulai mencekik leher korban. “Setelah kucekik, sempat kuperkosa juga, terus jasadnya ku buang ke bekas galian itu,” kata tersangka yang mengaku pecandu sabu.
Seperti diberitakan, Siti Habibah warga Dusun VII, Cemara III, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, ditemukan warga dalam posisi telungkup di dalam lubang berair di lahan PTPN 2 di Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Minggu (18/9) lalu, dengan kondisi tubuhnya sudah membusuk.
Saat ditemukan, korban mengenakan jaket dan baju kaus, sementara celana jinsnya dalam posisi melorot ke sekitar lutut.
Keluarganya menyatakan Habibah hilang sejak Jumat (16/9). Mereka pun memang menduga pelaku adalah pacar korban.[mp/im-01]

Komentar