Perencana Penembak Kuna Divonis Bebas

Inimedan.com.
Setelah Siwaji Raja alias Raja, kini giliran Dharma yang didakwa perencana penembak pengusaha airsoftgun Indra Gunawan alias Kuna Divonis Bebas oleh Majelis Hakim PN Medan, Selasa malam(19/12).
Sedangkan Joki,Jo Hendral divonis 5 tahun,sedangkan Chandra alias Ayen dan Jon Markum Lubis dihukum 3,5 tahun dan 2 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo, dihadapan Jaksa dan terdakwa Dharma, menyebutkan tidak ada bukti bahwa Dharma menerima uang dari Siwaji Raja yang kemudian diserahkan kepada Rawindra selaku yang skenario pembunuhan dan Putra selaku eksekutor (kedua,red) tewas ditembak petugas saat dilakukan penangkapan.

Hakim menyebutkan uang senilai Rp 80 juta yang diserahkan Siwaji Raja kepada Dharma merupakan uang pembayaran kredit mobil yang tertunggak dua bulan dan uang pembayaran material bangunan hal ini dibuktikan dengan adanya kwitansi pembayaran.

Dalam putusan itu hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan agar segera membebaskan Dharma setelah putusan selesai dibacakan.

Masih dalam kasus penembakan ini, terdakwa lainnya, Jo Hendral selaku pengendara motor atau Joki yang membonceng pelaku eksekutor, dihukum 5 tahun penjara karena keterlibatan yang membawa eksekutor untuk melakukan penembakan terhadap Indra Gunawan alias Kuna yang ketika itu berada di depan toko miliknya.

Sementara itu dua pelaku lainnya yakni, Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis yang keduanya berperan sebagai yang menyimpan senjata sebelum dan setelah pelaksanaan eksekutor selesai dihukum 3,5 dan 2 tahun penjara karena kepemilikan senjata api.

Masih dalam persidangan tersebut, Aisyah dan Joice Sinaga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Dharma dan Jo Hendral dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara sedangkan Chandra alias Ayen dan John Markum Lubis, selaku penyimpan senjata dituntut 7 dan 3 tahun penjara.(di )

Komentar