Tergiur Rp30 Juta, Herman Pikul 2 Kg Sabu dari Aceh ke Medan

inimedan,com.
Karena tergiur dengan bayaran Rp 30 juta, Suherman alias Herman nekad “Memikul” 2 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Namun nasibnya apes, belum sampai ke Medan, pria berusia 34 tahun itu ketangkap di Pangkalan Brandan oleh petugas dari Polda Sumatera Utara, 27 Maret silam ketika menumpang bus Simpati Star.

Majelis hakim yang diketuai oleh Sabarulina Ginting naik darah dibuat terdakwa pemikul 2 kg sabu dari Aceh tujuan Medan. Pasalnya terdakwa, Suherman alias Herman (34) warga Desa Balai Kuyun, Kab Bireuen, Aceh Timur bertele-tele saat memberikan keterangan ketika sidang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/9) sore.

“Apa kau tau apa akibatnya gara-gara sabu yang kau bawa itu. Bisa jutaan orang mati dibuatnya. Apa dalam pikiran mu saat membawa sabu itu dari Aceh menuju Medan,” teriak majelis hakim kepada terdakwa.

Dengan polosnya lalu terdakwa menjawab karena tergiur dengan upah yang dijanjikan Wandi (DPO) sebesar Rp30 juta apabila sabu tersebut sampai di Medan.

“Ini hanya naas saja ya majelis. Bukan saya sebenarnya yang harusnya membawa sabu itu. Karena orang yang biasanya membawa sabu itu dari Aceh ke Medan tidak mau selanjutnya Wandi menyuruh saya. Kalau tau ditangkap saya pun tidak mau,” jawabnya enteng.

Mendengar jawaban seperti itu, majelis hakim semakin marah dan menegaskan akan menghukum terdakwa seberat-beratnya.

“Itu sama saja namanya kau sudah ikut bermufakat untuk mengedarkan narkoba. Baiklah sidang kita tunda sampai minggu depan dengan agenda tuntutan,” pungkas majelis hakim.

Sementara itu dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi menyebutkan terdakwa ditangkap Polda Sumut pada Maret 2017 lalu di Pangkalan Brandan, Langkat saat menumpangi Bus Simpati Star Nopol BL 7553 A dari Aceh tujuan Medan. Saat diperiksa, dari dalam tasnya petugas menemukan sabu seberat 2 kg. (adi )

Komentar