Tipikor Poldasu Geledah Kantor BPPT Medan

Inimedan.com.
Setelah menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) terkait pungutan liar (pungli), Tim OTT (Operasi Tangkap Tangan) Tipikor Ditreskrimsus Poldasu menggeledah kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan di Jl.Abdul Haris Nasution, Kamis (7/9).
Penggeledahan yang dipimpin Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu AKBP Putu Yudha dan Kanit 4 Kompol Anggoro Wicaksono dan anggotanya dimulai sekitar Pukul 14.00 wib dan berlangsung sekitar 3 jam.
Awalnya, petugas menggeledah ruang kerja Kepala Badan pelayanan Perijinan Terpadu, Purnama Dewi. Sekitar satu jam kemudian, di ruangan itu, petugas keluar mengangkut dokumen-dokumen yang dimasukkan kedalam dua kotak plastik ke ruangan/loket bagian perijinan dan dilanjutkan penggeledahan.
Dari ruangan/loket itu, tim OTT mengangkut dokumen-dokumen menyangkut perizinan air bawah tanah dan dokumen perizinan lainya.
Kepala Unit 4 Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu Kompol Anggoro Wicaksono kepada wartawan dilokasi penggeledahan lantai II mengatakan, penggeledahan kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu kota Medan dilakukan sebagai tindaklanjut OTT terhadap seorang PNS bernama Nurlina yang ditengarai sebagai perantara mengurus ijin pengadaan air bawah tanah dari pemohon, PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pempropsu yang melibatkan tersangka Khairri Rozzi Nasution warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, yang melakukan pungutan liar (pungli) uang yang tidak sepatutnya dilakukannya senilai Rp 8,5 juta.
“Kita mencari dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan kasus OTT kemarin dan dokumen-dokumen yang kami sita akan kami pelajari dulu. Mana yang perlu kita amankan dan bila tidak ada kaitannya akan kita kembalikan,” ujar Anggoro.
Mantan Kanit VC Ditreskrimum Poldasu itu mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Kita terus dalami, tidak tertutup kemungkinan ada perkembangan baru kasus ini menyasar tersangka lainnya,” sebutnya.
Ditanya adanya keterkaitan kasus ini dengan yang terjadi di DPM PPTSP Propsu, Anggoro mengatakan tidak ada kaitannya. “OTT yang terjadi di DPM PPTSP Propsu beda dengan yang ada di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Medan dan yang menangani juga beda,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polda Sumut menciduk Khairri Rozzi Nasution saat berada di kantornya di Jalan KH Wahid Hasyim sekira pukul 17.00 WIB, Kamis (31/8) lalu.
OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Selanjutnya, petugas bergerak dan melakukan OTT terhadap tersangka, Khairri Rozzi Nasution, warga Jalan Namorambe II, No.148, Lingkungan VIII, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, ketika melakukan pungutan terhadap korban, Yudy Prasetyo, selaku pemohon izin.
“Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Adi).

Komentar