Warga Desa Bunuraya “Gruduk” Kantor BNN T.Karo

“Sudah gak betul lagi hukum di negara ini, masakan pengedar sabu-sabu mau direhap. Siapa pun tau kalau Albert Jonri Ginting dan Firdaus Sinuraya sudah lama menjadi pengedar sabu di desa Bunuraya,” ungkap masyarakat yang tidak senang ketika mendengar kabar kalau kedua tersangka kasus sabu itu hanya akan menjalani rehablitasi.
Masyarakat desa Bunuraya sendiri berharap kedua pengedar sabu yang sudah meresahkan warga setempat harus dihukum berat. Namun nyatanya apa yang diharapkan warga itu malah sebaliknya yang terjadi, keduanya hanya akan menjalani rehap. Spontan saja warga marah ketika mendengar kabar itu.
Sebagai menunjukkan rasa ketidak puasan tersebut Kepala Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah Radi Sinuraya dan perangkatnya serta Pendeta GBKP Bunuraya, Alfenius Surbakti, Senin (7/8) pagi melakukan aksi dengan “menggeruduk” kantor BNN Kabupaten Karo.
Dalam kesempatan itu, Kades yang juga didampingi beberapa orang warganya menuntut keseriusan pihak aparat terutama BNN agar dalam memberantas peredaran narkoba yang kian marak di Tanah Karo, khususnya di desa Bunuraya. Disamping memerangi narkoba, BNN Karo juga diminta menindak tegas dua warga desa mereka yang alih profesi jadi pengedar sabu-sabu sesuai hukum yang berlaku.
Albert Jonri Ginting dan Firdaus Sinuraya adalah Dua nama yang sudah lama membuat warga desa Bunuraya resah. Kermain sabu-sabu, namun keduanya tidak pernah tersentuh hukum baik oleh pihak Kepolisian maupun BNN. Kedua pelaku baru berhasil ditangkap personel BNN Karo pada Kamis (20/7) malam lalu. Albert dan Firdaus dibekuk dari lokasi berbeda dengan barang bukti 0,44 gram sabu.
Namun dibalik penangkapan itu masih meninggalkan keresahan warga akan keseriusan BNN Karo dalam melakukan penindakan. Apalagi beberapa waktu lalu, Kades dan warganya mendapat info bahwa kedua pelaku akan bebas dengan dalih menjalani rehabilitasi.
“Hal ini yang membuat kami makin resah, masakan pengedar sabu mau direhap, kan sudah nggak betul lagi hukum di negara ini,” ungkap Radi berapi api. Padahal sambungnya, kedua pelaku sudah lama mengedarkan sabu di desa Bunuraya.
Radi dan warga makin gerah karena kedua pelaku disebut-sebut akan menjalani rehap setelah di duga menyetor uang sebanyak Rp 40 juta. “Hal ini yang mau kami tanyakan saat ini, jangan sampai kedua pelaku ini direhap, karena mereka bukan pemakai tapi pengedar. Kami minta keduanya dihukum berat sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera,” pinta warga dihadapan Kepala BNN Karo LM Sihombing, Kasi Pemberantasan BNN Karo, AKP Jahoman Sitopu serta tim hukum Polres Karo dan Kejari Kabanjahe.
Diakui Radi, saat ini peredaran sabu-sabu sangat marak di Desa Bunuraya, banyak anak muda yang sudah terjerat dan terjerumus. Untuk mengatasi masalah ini, Kades dan warganya mengaku sudah sering melaporkan kondisi tersebut pada polisi, namun tak kunjung ada tindakan. “Kami sudah sering ingin menangkap, tapi kami tak pernah menemukan barang bukti,” kenangnya.
Bahkan untuk mengatasi masalah ini, Radi dan warga sudah membuat Perdes tentang narkoba di desa Bunuraya . “Perdes sudah ada, intinya tak ada ampunan bagi pengedar narkoba. Tanggal 15Juli lalu, saya juga sudah menyuruh semua warga menyerahkan anaknya yang pemakai Narkoba ke kantor Kepala Desa. Rencananya mereka akan direhabilitasi. Makanya kalau kedua pelaku ini sempat lepas, saya dan warga akan sangat kecewa. Karena itu kami minta keseriusan BNN Karo,” tegas Radi.
Hal senada juga dikatakan Pendeta Alfenius Surbakti. “Peredaran narkoba sudah sangat marak di Desa Bunuraya, bahkan para pelaku ini sering bertransaksi di dekat gereja GBKP yang lokasinya sedikit sepi karena jauh dari pemukiman warga.
Saya sering menangkap basah dan mengusir mereka. Hal ini juga yang saya duga membuat pelaku dendam hingga membakar pintu gereja, beberapa waktu lalu. Jika hal ini terus dibiarkan, para generasi muda akan hancur,” ujarnya.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala BNN Karo LM Sihombing menegaskan pihaknya tidak akan merehap kedua pelaku. “Tidak ada rehap bagi kedua pelaku ini. Mereka harus diproses hukum sesuai hukum yang berlaku. Info yang beredar itu tidak benar, kedua pelaku ini adalah pengedar, jadi tidak layak untuk mendapatkan rehap,” tegasnya.
LM Sihombing juga mengapresiasi keberanian dan keseriusan serta kepedulian Kades Bunuraya dan warganya dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami akan tetap serius memberantas narkoba di Tanah Karo. Kami berharap kerjasama dari warga, berikan kamu info jika mengetahui atau melihat pengedar narkoba,” pintanya. (im-01)

Komentar