Besok PT-TUN Putuskan Gugatan REDI

INIMEDAN – Selasa (12/1/2016) besok Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan akan memberikan putusan soal gugatan yang dilayangkan tim Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Medan 2015 Ramadhan Pohan – Eddie Kusuma (REDI) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan.

Sidang putusan akan dilaksanakan di ruang utama Gedung PT-TUN Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan. Sidang rencananya mulai digelar pukul 10.00 WIB.

Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba menyatakan, pihaknya siap menerima putusan majelis hakim. Namun dia meminta majelis hakim dalam memberikan putusan berlaku adil.

Sebelumnya Ketua Tim Pemenangan REDI, Bobby Zulkarnain mengatakan, materi gugatan mereka karena KPU Medan menyalahi wewenangn dengan memaksakan proses rekapitulasi perolehan suara pada tanggal 16 Desember 2015, padahal Panwaslih Medan sudah mengeluarkan rekomendasi agar KPU menunda rekapitulasi tersebut ke tanggal 18 Desember 2015. [MUL]

Komentar