Nyambil Jual Narkoba, Karyawan Rumah Makan Dituntut 7 Tahun Penjara

inimedan.com.

Berambisi untuk cepat mengumpulkan pundi-pundi keuangannya, Robi Sembiring terkesan tidak sabar. Buktinya meskipun sudah bekerja sebagai karkayawan di Rumah Makan Ananda Bandar Baru, ternyata pria berusia 32 tahun itu menyambil “Jualan Narkoba”. Namun apes nasibnya, kegiatan illegalnya itu diketahui pihak kepolisian, ya akhirnya warga Desa Bandar Baru Kec.Sibolangit itu ditangkap, 11 Januari 2016.

Kasus narkoba itu digelar Persidangannya Selasa (24/5) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum, Diky Sitinjak,SH menurut  Robi Sembiring dengan hukuman 7 tahun penjara potong masa tahanan serta membayar denda Rp800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Dalam persidangan itu terdakwa dipersalahkan karena terlibat peredaran narkoba.

Dalam nota tuntutannya, JPU Diky Sitinjak, SH dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Mangapul, SH menyatakan, terdakwa yang merupakan karyawan rumah makan Ananda Bandar Baru itu ditangkap petugas Reskrim Polsek Pancur Batu, di tempatnya bekerja,  pada  11 Januari 2016 lalu. Dari terdakwa ini, petugas menemukan, 1,46 gram daun ganja kering, dan 3 paket kecil sabu-sabu seberat 1,44 gram.

Dalam kaitan itu, ungkap Jaksa, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal Primer 114 ayat 1, Subsider ke-1 melanggar pasal 112 ayat (1), dan ke-2 melanggar pasal 111 ayat (1), lebih subsider lagi, melanggar pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapaun dasar dari Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara, karena terdakawa sebelumnya juga pernah dipenjara (dihukum) selama 6 tahun dalam kasus yang sama. Untuk mendengarkan putusan Majelis Hakim, sidang diundur hingga Selasa depan.[im-01].

Komentar