Pengadaan Tenaga Pendukung Biro Humas Sumut Dikhawatirkan Boroskan APBD

Inimedan.com.
Pengadaan tenaga pendukung pada organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut dikhawatirkan bisa memboroskan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), manakala kebijakan itu diterapkan tanpa kajian dan analisa beban kerja secara cermat, khususnya dari sisi efektivitas dan efisiensi.

“Pengadaan tenaga pendukung atau tenaga alih daya seyogyanya mengacu pada efektivitas dan efisiensi anggaran, serta disesuaikan dengan standar kebutuhan organisasi perangkat daerah dimaksud,” kata pengamat anggaran dan kebijakan, Elfenda Ananda kepada pers di Medan, Jumat.

Elfenda menyatakan hal itu saat dimintai tanggapannya mengenai kebijakan penambahan sejumlah tenaga pendukung untuk tahun anggaran 2018 di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.

Jika keberadaan tenaga harian lepas (THL) itu setelah dievaluasi ternyata tidak ada bedanya sebelum ada perekrutan, lanjut dia, tentu dasar pertimbangan OPD yang bersangkutan untuk menambah tenaga pendukung non aparatur sipil negara (ASN) tersebut patut dipertanyakan.

Elfenda mengingatkan bahwa penambahan THL dipastikan berdampak pada pembengkakan belanja aparatur yang menyerap APBD yang cukup besar, sehingga akan mengurangi porsi belanja modal untuk kepentingan masyarakat.

Akan jauh lebih baik, kata dia, jika pemborosan belanja gaji tenaga honorer yang tidak tepat sasaran tersebut dimanfaatkan untuk program lain yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut, Ilyas S Sitorus mengemukakan bahwa pengadaan sejumlah tenaga pendukung di OPD yang dipimpinnya itu salah satunya dimaksudkan untuk memaksimalkan intensitas pemberitaan seputar kegiatan gubernur, wakil gubernur dan Sekdaprov Sumut.

“Proses perekrutan tenaga pendukung juga dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tenaga pendukung yang telah dinyatakan lulus, kini telah menempati posisi, antara lain kameramen, editor video, fotografer, penulis, editor tulisan, redaktur, desaign grafis, dan web designer.

Disebutkannya, dua dari 20 orang THL yang direkrut itu diposisikan sebagai tenaga ahli pendukung.

Ketika ditanya apakah tenaga pendukung diperbolehkan rangkap jabatan atau bekerja di institusi lain, Ilyas memastikan hal itu tidak bertentangan dengan isi kontrak kerja yang disepakati.

Sebagaimana diketahui, dalam surat Nomor 480/298 Tahun 2018 mengenai penerimaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan yang ditandatangani Plt Sekdaprov Sumut Ibnu S Hutomo disebutkan sejumlah persyaratan, diantaranya bagi pelamar yang dinyatakan lulus harus bersedia kerja penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sumut, Kaiman Turnip menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam proses penerimaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut.

“Pengadaan tenaga pendukung di Biro Humas dan Keprotokolan merupakan tanggung jawab OPD yang bersangkutan,” ucap dia. ( di )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *