29 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 173, 72 Gram Sabu dan 13.500 Pil Ekstasi

inimedan.com-Tebingtinggi.

Ops Antik Toba 2022 yang dimulai 02 – 22 February 2022, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menangani 25 kasus Narkoba dengan jumlah 29 pelaku dan 2 orang diantaranya perempuan. Dari 25 kasus Narkoba, sebanyak 22 kasus sudah dilimpahkan ke meja hijau.

Sementara barang bukti Narkotika yang diamankan antara lain, jenis sabu sebanyak 173,72 gram, ganja 4, 05 gram dan pil ekstasi 13.500 butir.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara AKBP M Kunto Wibisono dari hasil Operasi Antik Toba 2022 yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, dalam Press Release  Jumat (04/03/2022) di halaman Mako Polres Tebingtinggi.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres sangat mengharapkan dukungan semua elemen masyarakat dapat secara bersama – sama untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Tebingtinggi.

Turur hadir dalam penyampaian hasil Ops Antik Toba 2022 tersebut, mewakili Wali Kota Tebingtinggi M Syah Irwan, Kepala BNN Indra Warman, Dansubdenpom Hendra Juwono, mewakili Kejari, Pengadilan Negeri dan mewakili Dandim.

Kasat Narkoba M Yunus Tarigan mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi bekerjasama dengan instansi terkait.

Disebutkannya, jumlah barang bukti dalam Operasi Antik Toba 2022, Polres Tebingtinggi yang terbanyak di jajaran Polres di Sumut. Direncanakan juga akan dilakukan pemisnahan barang bukti. Namun karena sesuatu hal, Tim Labfor Poldasu tidak bisa hadir, sehingga pemusnahan barang bukti akan dilakukan dalam waktu secepatnya.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *