3 Goni Ganja  Diamankan Sat Narkoba Polres Tebibgtinggi

inimedan.com-Tebingtinggi.
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, bersama personil Reskrim Polsek Tebingtinggi  telah menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (08/6/2022) sekira pukul 16.30 Wib, masing-masing ditempat terpisah.
Kapolres Tebingtinggi AKBP.Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Jumat (10/6/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa terduga pelaku masing-masing adalah Supriono alias Usup (38) warga  Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, ditangkap di Gerbang Tol Tebingtinggi Desa Paya Bagas Kec.Tebingtinggi Kab.Sergai.
Sedang  Ucok (50) warga  Dusun VI Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, ditangkap di Pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kab. Batu Bara.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 3 (tiga) karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 50.700 Gram, 1 (satu) unit hanphone merek vivo milik t Usup,  1 (satu) unit hanphone merek nokia milik tersangka ucok, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah), dan 1 satu potong kemeja kotak- kotak warna merah hitam, jelas Kasi Humas.
Juga ditambahkan Kasi Humas tentang kronologis penangkapan para pelaku, bahwa pada Rabu (8/6/2022) sekira pukul 16.30 wib pihak petugas PolresTebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Usup di gerbang pintu tol Tebingtinggi Desa Paya Bagas Kec. Tebingtinggi Kab. Serdang Bedagai.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku menumpang sebuah kenderaan minibus, kemudian saat kenderaan minibus berada di gerbang tol Tebingtinggi Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan pelaku Usup dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja.
Setelah itu dilakukan introgasi terkait barang bukti ganja tersebut dan dirinya menerangkan bahwa ganja tersebut akan di antarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada pelaku Ucok.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya dilakukan under cover delivery oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi bersama dengan pelaku Usup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok di Kab. Batu Bara.
Personil SatReserse Narkoba Polres Tebingtinggi menelpon pelaku Ucok untuk bertransaksi menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut dan saat melakukan transaksi personil SatReserse Narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok,  yang sydah  di tunggu pelaku Ucik di Pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kec. Talawi Kab. Batu Bara, dan saat itu juga ditemukan barang bukti  berupa 1 (satu) unit handphone merek nokia dan uang Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah) yang merupakan uang upah pembayaran pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.
Para pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi  guna proses perkaranya lebih lanjut.
Kepada para pelaku akan dipersangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *