inimedan.com-Batu Bara.
Tim Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan seorang Petani FG, (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pelaku tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur.
Perlakuan bejat tersebut terungkap dari kecurigaan pelapor EM yang tidak lain adalah guru dari korban sebut saja Melati (9)
Di jelaskan, Kronologi bermula pada hari selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, pada saat itu pelapor mendengar informasi , yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan .
Mendengar hal tersebut pelapor langusng memanggil korban dan menanyakan tentang pristiwa yang di alaminya.
Dari keterangan korban terungkap bahwa benar dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor FG, dan perbuatan tersebut telah dilakukan terlapor sebanyak 5 kali terhadap korban.
” terakhir kali pada hari kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.00 wib” Terang EM.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke Polisi.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP JH Tarigan SH, saat di konfirmasi terkait pristiwa tersebut membenarkan.
“Ya benar, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur” Ujar nya.
Dijelaskan pelaku sudah di amankan
Pada Hari senin Tanggal 27 februari 2023 Sekitar Pukul 15.00 Wib oleh Team Opsnal PPA Sat Reskrim Polres Batu bara Yang di Pimpin Ipda Manahan Siregar.
beserta Anggota , telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yg diduga Melanggar Tindak pidana ”
Dasar laporan Nomor : LP/B /51/II/ 2023/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 08 Februari 2023 atas nama pelapor EM.
Guna kepentingan penyelidikan Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA polres Batu Bara.
Kepada pelaku FG sendiri akan disangkakan dengan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. *eka#