Diduk Warga Gunung Para Diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Inimedan.com-Tebing Tinggi.

Terduga Pelaku DK alias Diduk (31) warga Dusun I Desa Gunung Para II Kec.Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, diciduk personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kamis (4/5/23) sekira pukul 00.30 wib.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon.SIK, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (5/5/23) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

Disampaikan Kasi Humas, bahwa terduga pelaku ditangkap di Dusun Sibatubatu Desa Limbong Kec.Dolok Merawan Kab.Serdang Bedagai, tepatnya di dalam gubuk.

Dari tangan terduga pelaku diamankan barang buktu berupa 1 (satu) paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,05 gram, dan 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam.

Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan dan penyitaan dari terduga pelaku yang diakuinya miliknya. Selanjutnya petugas membawanya ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.*Zul/Bul#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *