Pemko Jalankan Sistem Kesehatan Masyarakat

Inimedan.com-Medan.

Anggota DPRD Medan, Tengku Eswin, mendesak Pemko Medan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 4 tahun 2012, dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai implementasi dari Perda tersebut.

Sebab, jika Perda No 4 tahun 2012 ini sudah berjalan, rumah sakit tidak akan pernah berlaku sembarangan terhadap pasien miskin terutama terhadap pasien gawat darurat.

Demikian dikatakan Tengku Eswin dalam sosialisasi ke VI tahun 2019 Perda Kota Medan No 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK) di Jalan Young Panah Hijau, Gang Masjid Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, Minggu (24/3).

Artinya, imbuh politisi Partai Golkar itu, sanksi akan menanti terhadap rumah sakit yang menolak untuk memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat. Seperti pencabutan izin pendirian sarana kesehatan, dan penutupan sarana kesehatan.

“Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam BAB XV pasal 87 Ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar Perda No 4 tahun 2012 ini dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Eswin.

Ayat (2) penerapan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatalan atau pembentukan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan.

“Sebab, terbukti sampai hari ini masih banyak rumahsakit yang belum menaati perda tersebut. Padahal sesuai perda, tanpa menanyakan status, rumahsakit langsung menangani pasien gawat darurat. Sebab biaya pengobatan akan ditanggung oleh Pemko Medan,” jelasnya.

Namun faktanya masih banyak rumahsakit swasta yang tidak langsung memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat karena ketiadaan biaya. “Inilah yang harus menjadi perhatian Pemko Medan,” sebut Eswin.

Dengan disahkannya Perda SKK ini, tatanan kesehatan di Kota Medan akan terwujud. Demikian juga terhadap pembangunan kota berwawasan kesehatan, meningkatkan kemandirian, mutu, untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Diyakini jika Perda ini dijalankan sesuai dengan kebutuhannya, tidak ada lagi daerah yang mengalami gizi buruk, rawan penyakit menular dan terciptanya pelayanan kesehatan yang baik.

“Dengan lahirnya Perda ini diharapkan tidak ada lagi permasalahan di lapangan seperti abainya petugas kesehatan dalam melayani masyarakat,” pungkas Eswin.

Seperti diketahui, Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang SKK yang terdiri dari XVI dan 92 pasal ini  mengatur soal sistem kesehatan masyarakat Kota Medan. (di)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *