DPRD Medan Minta Pengawasan Produk Makanan Dimaksimalkan

Inimedan.com-Medan.

 Menjelang Bulan Ramadhan dan Lebaran tahun ini, keberadaan produk makanan dipastikan akan menjadi salah satu fokus perhatian. Karena pada setiap hari besar keagamaan pengawasan terhadap produk makanan diperlukan guna memastikan kesehatan, higienis dan kehalalannya.

Menyikapi hal ini, Ketua Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Kota Medan, Andi Lumban Gaol SH meminta kepada pihak Pemerintah Kota Medan agar segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda Kota Medan No 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis. Hal ini dimaksud agar pengawasan terhadap makanan di pasaran dapat diterapkan secara maksimal.

“Pengawasan maksimal diperlukan terhadap keberadaan produk makanan di pasaran, apalagi menjelang hari besar keagamaan. Untuk itu, diperlukan suatu perwal tentang produk halal dan higienis sehingga makanan dan minuman yang beredar di pasar bisa dipastikan halal dan higienis,” kata Andi Lumban Gaol SH, Rabu (24/4/19).

Namun menurutnya juga, pengawasan yang dilakukan jangan hanya pada saat hari besar keagamaan. Sebab, bila hanya di moment-moment tertentu, akan kurang maksimal untuk mengawasi kehalalan dan kehigienisan suatu produk, terutama produk makanan dan minuman. Padahal, pemerintah wajib memastikan kenyamanan masyarakatnya mengkomsumsi makanan dan minuman yang beredar di pasar.

“Jadi, Pemko Medan harus terus menerus melakukan pengawasan terhadap produk yang dijual di pasar, bukan hanya saat momen hari besar keagamaan melakukan razia. Karenanya dibutuhkan perwal yang mengatur masalah ini,” tegas anggota dewan yang duduk di Komisi A DPRD Kota Medan ini.

Selain itu, Andi juga berharap kepada masyarakat supaya turut mengawasi keberadaan produk yang dijual di pasar. “Masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat berwewenang bila menemukan makanan dan minuman beredar di pasar namun tidak berlabel halal dan kadaluarsa. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari suatu produk yang tidak halal dan membahayakan kesehatan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 ini mengatur secara komprehensif masalah pengawasan suatu produk dipasaran, karena selain untuk mengantisipasi kehigienisan produk, perda ini juga untuk mengatur makanan dan minuman yang beredar di pusat perbelanjaan atau swalayan di Kota Medan,” (di)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *