Inimedan.com- Langkat
Heboh, KH. Abdurrahman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Langkat. Diduga, hal itu terjadi karena menyelewengkan dana bantuan ZCD (Zakat Community Development) yang dikucurkan oleh BAZNAS Pusat.
Yah, korupsi memang bisa terjadi di mana saja dan bisa pula dilakukan oleh siapa saja, termasuk para kiyai, ustadz dan pemuka agama. Buktinya, Menteri Agama pun bisa tersandung masalah korupsi.
Nah, di Kabupaten Langkat gonjang- ganjing tentang dugaan korupsi di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Langkat itu pun mencuat ke permukaan. Namun, kebenarannya tentu masih perlu dibuktikan lagi.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta agar bertindak tegas, sehingga siapapun pelakunya, jika terbukti harus diseret ke depan hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Gonjang- ganjing itu sendiri mencuat setelah muncul postingan Ustadz Panjang Harahap di akun facebooknya, baru- baru ini. Di situ dia menulis, Ya Allah berilah aku kekuatan untuk menjadi orang yang berguna bagi yang membutuhkan tenaga dan pikiranku dalam mengemban amanah sebagai Plh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Langkat. Semoga sampai akhir masa jabatan saya dapat mengabdi dengan ikhlas untuk menopang program Langkat yang religius.
Ironisnya, KH. Abdurrahman saat dikonfirmasi Inimedan.Com via SMS, Minggu (12/7), kenapa dicopot sebagai Ketua BAZNAS Kabupaten Langkat, dia diam saja dan tidak berkenan untuk menjawab.
Sedangkan, Ustadz Panjang saat dikonfirmasi di kantor BAZNAS Langkat,Rabu (8/7)yang lalu, tidak membantahnya. Katanya, baru 2 hari dia menjabat sebagai Plh Pimpinan BAZNAS Kabupaten Langkat.
” Ya, karena itu, bantu dan dukunglah saya agar saya bisa menjalankan tugas itu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya kenapa KH. Abdurrahman dicopot, dia mengaku tidak tahu. Bahkan, dia terkesan membela dan mencoba untuk menutupi alasan dari pencopotan tersebut.
” Ya, kurang tahu saya kalau itu. Yang saya tahu, beliau ditarik ke ZCD. Berarti bertambah naik kariernya,” ujarnya seraya mencoba untuk mengelabui.
Namun, ketika ditanya apa itu ZCD, bukankah itu program yang diluncurkan BAZNAS Pusat ? Bukankah, ada informasi yang menyebutkan bahwa ada penyelewengan dana ZCD, sehingga KH. Abdurrahman pun diminta untuk mengembalikan dana tersebut ke BAZNAS Pusat ? Panjang Harahap pun tampak terkejut dan selanjutnya diam tidak menjawab.
Yah, kalau sudah salah tidak perlu lagilah ditutup- tutupi. Karena itu, diminta kepada aparat penegak hukum untuk turun guna mengusut kasus ini.
Jadi, kalau benar ada pelanggaran hukum, harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lalu, siapapun dia, kalau terbukti bersalah dan melanggar hukum, ya harus diseret sampai ke pengadilan.
Apalagi, Kabag Kessos Setdakab Langkat, H. Syahrizal, S.Sos, MSi ketika dikonfirmasi mengatakan, pencopotan KH. Abdurraan karena adanya surat dari pimpinan BAZNAS RI untuk menonaktifkan KH.Abdurrahman kepada Bupati Langkat, karena ketidakmampuannya dalam mempertanggung jawabkan bantuan ZCD. Untuk itu, maka Bupati Langkat telah mengusulkan Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Langkat Ustadz Panjang Harahap sebagai Plh sampai akhir periode kepengurusan sampai bulan Maret 2021.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekdakab Langkat, dr. H. Indra Salahuddin, MKes,MM.
Penyelewengan dana ZCD itu sendiri diduga terkait dengan pemalsuan tanda tangan, adanya dana yang tidak disalurkan. Setelah datang tim dari Jakarta untuk mengecek laporan tim Baznas Kabupaten Langkat, barulah disalurkan.
Lalu, masih ada dana yang belum disalurkan, sehingga KH. Abdurrahman pun disuruh untuk mengembalikannya, seperti yang tertuang Selain itu, dalam surat BAZNAS Nomor : 009/DPP/ BAZNAS/I/ 2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pengembalian Sisa Dana Program ZCD di Desa Selotong dan Secanggang, dimana di dalam surat itu ditegaskan bahwa terkait dengan laporan penyaluran program ZCD yang dilaksanakan di Desa Selotong dan Secanggang, maka dimintakan agar sisa dana program tersebut segera dikembalikan dengan jumlah Rp.110.881.000 (Desa Selotong) dan Rp. 71.174.000 (Desa Secanggang).
Program ZCD itu sendiri sebagaimana yang tertuang dalam nota kesepahaman antara BAZNAS RI, BAZNAS Propinsi Sumatera Utara, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara(USU , Pemerintah Kabupaten Langkat dan BAZNAS Kabupaten Langkat adalah program pengembangan komunitas dengan mengintegrasikan aspek sosial, seperti pendidikan, kesehatan, agama, lingkungan dan aspek sosial lainnya, bersama aspek ekonomi secara konfrehensif, yang mana pendanaan utamanya bersumber dari zakat, infak dan sedekah, sehingga terwujud masyarakat yang sejahtera dan mandiri. (BD)