Inimedan.com-Nisel.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, khususnya di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) hangat diperbincangkan masyatakat. terkait keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan dukungan langsung kepada salah satu paslon sudah meresahkan warga.

Jelas kebablasan secara terang-terangan ikut kampanye, seperti halnya Camat Siduaori, Tawaonasokhi Ndruru ( Ama Konstan) lewat vidio viral postingan Akun Facebook Mavoarota Zamili.
Para ASN yang terlibat politik praktis, sudah tidak mengindahkan larangan yang termuat di UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 494.
Menurut Mavoarota Zamili,SH, hilangnya netralitasi ASN bermula pada saat pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati HD-Firman di KPUD Nisel padaTanggal 04 September 2020 lalu. Di mana pendaftaran paslon HD-Firman dikawal oleh Camat, Kepala Desa, Kapus dan beberapa ASN.
Sudah bukan rahasia lagi,tapi para ASN menunjukkan diri di hadapan publik. nekat dan berani, kendati hal ini dinilai menciderai demokrasi ” ujar Mavoarota, Selasa (03/11/2020)
Dengan satu contoh, Tawaonasokhi ndruru sebagai Camat Siduaori di wilayah Dapil V, ikut kampanye lewat bantuan Kemensos yang di bagikan kepada orang tua Lansia dan cacat di Desa Hili Dohona Kecamatan Siduaori, Dengan Video mengharapkan seluruh warga yang mendapat bantuan masing-masing 1 karung beras, gula,minyak makan, susu . bantuan ini merupakan usaha Bupati Hilarius dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan.Maka untuk itu tidak lupa memilih Hilarius Duha sebagai calon Bupati yang telah berusaha dan telah berjuang bersama Kadis Dinas Sosial pada Pemilukada 9 Desember 2020,” Mengutip kata Camat Siduaori lewat video viral di medsos.
pembagian Bansos yang disaksikan oleh panwascam siduaori, Camat Siduaori melontarkan kata -kata “walaupun ada pengawas pemilu di sini saya tidak segan-segan untuk menyampaikan kepada bapak Ibu sekalian untuk memilih Hilarius Duha” berkat jasanya kita mendapat bantuan ini,” Ucap Camat.
Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, ASN semestinya bersikap netral. “ ASN tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan.
terkait beredarnya video viral yang di Upload Mavoarota Zamili melalui akun Facebooknya.Hal yang sangat memprihatinkan sikap seorang Camat Siduaori,Kepala Desa,Asisten I,Ibu Kadis Sosial dan anggota DPRD dari partai PKPI.
Sudah jelas-jelas melanggar UU nomor 1 tahun 2015 pasal 71. ASN telah membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama di masa kampanye saat ini,” tuturnya.
Pelanggaran itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 yang menjelaskan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui interaksi dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.
Masyarakat sudah membuat laporan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Bawaslu agar ASN yang terlibat dapat di tindak tegas baik secara administratif.
Sangat tidak terpuji lewat moment pembagian bantuan Sosial di sinyalir ada unsur politik menguntungkan Bupati Petahana. Karena pembagian yang dilakukan Camat Siduaori, Asisten I meminta agar masyarakat tidak lupa memilih paslon 1 pada pemilihan 9 Desember 2020,” Beber Mavoarota Zamili.
Video(bahasa Daerah Nias) Mavoarota Zamili mengatakan media ini, jika diartikan dalam bahasa Indonesia, bantuan Sembako seakan akan bantuan pemerintahan daerah serta usaha Kadis Dinsos.tindakan oknum Kepala Dinas Sosial, Camat Siduaori, Kepala Desa Hilidohona, serta Asisten I Pemerintah Daerah Nias Selatan sangat bertentangan dengan Netralitas ASN, terkait larangan menunjukkan keberpihakan yang dapat menguntungkan pasangan calon tertentu,serta dilarang menggunakan fasilitas atau bantuan sosial demi kampanye atau mempromosikan calon tertentu,” tegasnya(Asas Dc)