DAK Pendidikan Langkat Diselewengkan ?

Inimedan.com – Langkat
     Ada kabar tak sedap berhembus di awal tahun ini. SPNF SKB(Satuan Pemdidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar)Kabupaten Langkat dituding ada mendapat bantuan untuk melakukan merehab ruangan belajar sebesar Rp. 600 juta, tapi pekerjaan itu tidak dilaksanakan.
     Mendapat kabar miring seperti itu, Inimedan.com pun langsung melakukan konfirmasi dengan Kadis Pendidikan Langkat, Dr. H.Saiful Abdi,SE, SH, MPd. Benarkah ada penyelewengan dan mengapa hal itu bisa terjadi ?
     Kadis Pendidikan Langkat ketika dikonfirmasi langsung meminta wartawan agar turun ke lapangan, sebab menurutnya tudingan itu tidak benar.
      “ Ada- ada saja ya Ipar …coba tanya pak Aswin, atau kepala SKB-nya Iparku, terima kasih,” ujarnya.
     Lebih lanjut dia pun mengatakan,“ saya sudah tanyakan ke Kepala SKB-nya, katanya sudah  selesai dikerjakan untuk rehab ruangan 4 lokal, Iparku,“
     Nah, untuk membuktikan tudingan tersebut, Inimedan pun meluncur ke SPNF SKB Kabupaten Langkat yang terletak di Jalan Thamrin No.57 Pkl. Brandan, Selasa (5/1) yang lalu untuk melihat langsung ke lapangan. Hasilnya,  memang ada 4 ruang kelas yang sudah direhab.
     ” Nah,  bisa dilihat sendiri kan. Makanya, siapa bilang tidak dikerjakan ? Manalah berani kami macam-macam, bang. Abang sudah lihat sendiri kan ?“ ujar Kepala SPNF SKB Langkat, Asnawati saat dikonfirmasi Inimedan.com.
     Ya, sudah dikerjakan, tapi berapa dana yang dikeluarkan untuk itu, tidak diketahui dengan jelas. Kalau dananya mencapai Rp.600 juta, maka rehab itu jelas tidak sebanding, sebab idealnya rehab itu hanya menghabiskan dana sebesar RP. 100 juta saja. Jadi, patut diduga telah terjadi mark up.
     Apalagi, selama pengerjaan rehab sampai selesai, tidak ada plank proyek yang dipasang. Dari pantauan Inimedan.com,  yang ada cuma plakat yang menunjukkan bahwa pekerjaan itu dibiayai oleh dana DAK Tahun 2020.
     ” Ya, pekerjaan ini bukan berasal dari bantuan Kemendikbud, tapi bersumber dari dana DAK Tahun 2020,“ ujar Asnawati.
     Tapi kalau ditanya berapa besaran dananya, dia diam saja. Bahkan, di akhir keterangannya, dia malah meminta wartawan untuk konfirmasi ke Dinas Pendidikan Langkat.
     ” Yah, tanya sajalah ke Dinas, bang, saya tak tahu kali berapa tu dananya. Nanti salah pulak,” katanya.
     Pantaskah Asnawati tidak tahu berapa besaran dana proyek yang dikerjakan di unit kerjanya ? Tidak mungkinlah.
     Karena itu, dimintakan kepada aparat penegak hukum (Polres dan Kejari Langkat) agar segera turun dan memeriksa Asnawati. Biar jelas, benar ada penyelewengan atau tidak.
     Nah, menanggapi hal tersebut praktisi hukum, M.Masud,SH ketika dimintai komentarnya, Kamis (14/1) menegaskan, jika benar seperti itu, maka
sudah sepantasnya kita dorong kasus ini sampai ke ranah hukum.
     ” Ya, jika demikian maka kita akan dorong kasus ini ke ranah hukum, sebab jelas terindikasi telah melakukan tindak pidana korupsi Dana DAK tahun 2020,” ujarnya. (BD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *