Panpel Fun Futsal Cup Menjadi Tersang

Inimedan.com-medan

Setelah viral di media sosial (medsos) pertandingan final Futsal Polsek Medan Kota vs Al Washliyah Tanjung Balai yang digelar di GOR Serbaguna Jl. Willem Iskandar/ Pancing, Percut Sei Tuan, karena melanggar protokol kesehatan (prokes), Polrestabes Medan langsung mengambil langkah cepat dengan menjadikan ketua panitia (ketupat) sebagai tersangka.

Tersangkanya yakni Baniah Teguh Ginting Suka (44) warga Jl. Bromo, Medan sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam konferensi persnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/2/2021) mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka dalam pagelaran final futsal tersebut.

“Masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Riko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dan Kanit Tipidsus AKP Aryya Nusa Hindrawan, kepada sejumlah wartawan.

Riko tak menampik bakalan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. “Pasti ada yang menyusul ditetapkan tersangka yang melanggar prokes,” ucapnya.

Dijelaskannya, penetapan Baniah Teguh sebagai tersangka bermula saat petugas mengamankan Ketua Panitia Turnamen Fun Futsal Cup itu, Senin (1/2/2021). Dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 8 baliho, serta dokumen-dokumen izin pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup, yang diadakan pada 30 Januari 2021 di GOR Serbaguna Jalan Willem Iskandar.

Kemudian, petugas lalu melakukan penyelidikan di TKP dan berkordinasi dengan pihak pengelola. Dari situ diketahui selaku panitia penyelenggara adalah Baniah Teguh Ginting Suka dan selanjutnya datang dan bertemu dengan Pawas Iptu Mashariati Sembiring. Selanjutnya, petugas berkordinasi dengan pimpinan sehingga perkaranya dilimpahkan ke Tim Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan adanya permohonan yang dilakukan ke Dispora Sumut untuk pemakaian GOR yang diajukan permohonan tersebut pada tanggal 14 Desember 2020. Di dalam permohonan itu, mencatut nama orang lain dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tanpa izin, yang bersangkutan atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji Asmoro Setiawan dengan maksud agar memperlancar pelaksanaan turnamen Fun Futsal Cup,” ungkapnya.

Tersangka, sambung Riko, juga mengundang beberapa sponsor untuk pelaksana kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaanya, kegiatan tersebut dilakukan tidak melaksanakan sesuai dengan prokes dan tersangka tidak melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat.

“Seharusnya, selama pelaksanaan kegiatan berlangsung harus menerapkan prokes,” tandasnya.

Kemudian, Riko menjelaskan, dalam permohonan izin yang diajukan ke Dispora Sumut, tersangka memalsukan tanda tangan pelapor atas nama Hendri Syahputra Sidabutar dan Panji sehingga yang bersangkutan merasa keberatan dan membuat laporan dengan LP/ 218/ II/ 2021/ SPKT/ Polrestabes Medan tanggal 1 Februari 2021, pelapor Hendri Syahputra Sidabutar.

“Saya sampaikan lagi Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek tidak mempunyai tim futsal. Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,”tegasnya.(Bayu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *