Inimedan.com-Delitua.

Riduan Ahmad Daud (27), warga Jalan Langgar, Gang Dame lll, No.3, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, berhasil ditangkap warga setelah merampas 1 unit hand phone (HP), milik Hadi Bima (43), warga Jalan Karya Selamat No. 27 B, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamis (18/02/2021) malam, sekira pukul 22.20 WIB.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap, kepada wartawan, Sabtu (20/02/2021) siang, menjelaskan. Peristiwa bermula ketika korban sedang berdiri di pinggiran Jalan Karya Selamat, Gang Syukur V, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Namun, saat itu melintas pelaku berboncengan dengan temannya berinisial R (DPO), mengendarai sepeda motor Honda Revo, warna hitam, dengan No. Pol. BK 4826 CM. Setelah melihat korban memegang HP dan berdiri di pinggir jalan, kedua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas HP yang ada di genggaman tangan korban.
Terkejut HP nya dirampas orang tidak kenal (OTK), korban spontan saja berteriak rampok, rampok. Warga yang mendengar teriakan rampok, langsung saja mengejar pelaku yang melarikan diri mengendarai sepeda motor merk Honda Revo tersebut. Sesampainya di persimpangan jalan, sepeda motor pelaku terjatuh dan masih dapat bangun guna melarikan diri. Sedangkan warga yang kesal atas kejadian perampasan itu, terus saja mengejar ke-dua pelaku. Sampai akhirnya salah seorang pelaku yakni, Riduan Ahmad Daud berhasil ditangkap warga, dan HP hasil rampasannya sempat dibuang, namun dapat ditemukan warga. Sementara temannya berinisial R, berhasil meloloskan diri.
Selanjutnya warga menghubungi Polsek Delitua, guna melaporkan adanya seorang pelaku perampasan HP yang telah diamankan warga. Mendapat laporan dari warga, selanjutnya team operasional bersama Panit operasional langsung merapat ke lokasi dimaksud, guna mengamankan pelakunya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti (BB) 1 unit HP merk OPPO A71, dan 1 unit sepeda motor, merk Honda Revo, warna hitam, dengan No. Pol. BK 4826 CM, yang digunakan tersangka, diboyong ke Mako Polsek Delitua, guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada tersangka, kami persangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkas kapolsek. (SD)