Galian C Illegal Di Namorambe Tak Tersentuh Hukum

Inimedan.com-Namorambe.
Sejumlah kegiatan penambangan Galian C yang diduga liar (illega), masih tetap beroperasi di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, meski hal itu sudah berulangkali mendapat protes dari warga setempat.

Pantauan wartawan pada Jumat (04/06/2021) siang terlihat dengan jelas puluhan dump truk membawa muatan pasir keluar dari salah satu sungai di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Warga menilai, para penambang liar ini masih bisa terus beroperasi karena instansi terkait belum pernah memberikan tindakan serius.

“Kita merasa heran, kenapa kegiatan galian C illegal masih beroperasi. Apa Muspika Namorambe dapat sesuatu dari pengusaha?” ungkap Sembiring kepada wartawan, saat ditemui di sekitar lokasi penambangan.

Padahal, menurut Barus, penambangan tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas yang jelas. Namun, alat berat berupa ekskavator tetap saja beroperasi bebas di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan secara terang-terangan kerap melintas dari depan Kantor Camat Namorambe.

“Material jenis batu mangga, batu koral, batu kelapa serta pasir itu selanjutnya dijual kepada orang-orang yang memesan,” tuturnya.

Tak ayal, warga sekitar dan pengendara lalu lintas pun seringkali harus menutup hidung dan mengalami iritasi dibagian mata disebabkan debu yang berterbangan ketika dump truk pengangkut galian C itu melintas.

Terlihat dilokasi, pengusaha Galian C mengoperasikan satu unit truk tangki air untuk menyirami badan jalan yang dipenuhi dengan debu.

Menanggapi bebasnya Galian C illegal beroperasi di Kecamatan Namorambe, praktisi hukum dari LBH Mitra Keadilan Medan, Riky Politika Sirait SH mengatakan, orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin usaha dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana.

Pengacara muda tersebut mengatakan, hal itu sudah diatur dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dan setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 109 Undang-Undang Nomor RI 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup dapat dipidana,” katanya saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon.

Karena itu, lanjut Riky, Kapolda Sumut diminta tegas untuk menutup galian C yang diduga ilegal.

“Jangan salahkan warga yang menduga bahwa Kapolsek dan Camat telah menerima upeti dari pengusaha, karena terkesan melakukan pembiaran,” sebut Riky.

“Begitu juga Kapolresta Deli Serdang harus segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting,” ujar Riky.

Menurutnya, protes warga yang cukup besar harusnya membuat pihak Muspika Namorambe melakukan penindakan untuk menutup kegiatan penambangan illegal tersebut.

“Kita berharap Kapolresta Deli Serdang dan Kapolda Sumut bertindak tegas terhadap semua kegiatan illegal. Hal ini perlu dilakukan agar tercipta kepastian hukum, bila perlu truknya dan pengusaha illegal itu ditangkap agar ada efek jera,” jelasnya.

Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat terkait penindakan lokasi tambang galian C illegal tersebut belum memberikan jawaban. (SD)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *