inimedan.com-Jakarta.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 ke DPRD DKI Jakarta, dengan alasan bahwa Perekonomian Jakarta mengalami kontraksi selama pandemi COVID-19.
Alasan lainnya, hal tersebut sejalan dengan Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di mana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam. Menyikapi masalah tersebut, Koordinator Jakarta Parliament Watch Imam P. Radjasa, saat dihubungi pers, Rabu, … /8/2021, di Jakarta, mengatakan bahwa sebelum melakukan revisi RPJMD 2017-2022 DPRD DKI Jakarta harus melakukan kajian investigatif, sebagai bahan untuk menilai dan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan RPJMD tersebut.
“Masalah RPJMD tentunya bicara bagaimana pelaksanaannya masa selama ini Gubernur DKI Jakarta itu menjabat. DPRD sesuai tupoksinya, ya harus melakukan kajian investigatif, untuk menentukan apakah RPJMD itu layak direvisi atau tidak” ucap Imam P. Radjasa.
Menurut Imam P. Radjasa proses revisi RPJMD tersebut terbuka, bebas dari tendensi politis terkait adanya pelbagai kepentingan terselubungnya, maka sudah semestinya DPRD Prov. DKI Jakarta melakukan fungsi legislasinya tidak hanya dengan melakukan kajian investigatif melainkan juga membuka ruang aspirasi bagi masyarakat, agar masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyampaikan aspirasi mengenai apakah revisi RPJMD tersebut layak dilakukan pada saat ini. Apakah alasan revisi RPJMD, karena adanya bencana Pandemik Covid-19 ini dapat di terima atau tidak ?
“Karena masalah RPJMD ini adalah hal yang strategis, maka pengajuan revisinya maupun pembahasannyaaa … jangan terkesan terburu-buru, tapi harus ada mekanisme yang juga membuka ruang bagi warga Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya” tukas Imam P. Radjasa.
Untuk itulah, lanjutnya, mengenai masalah usulan perubahan RPJMD tersebut, maka DPRD DKI Jakarta
dapat membentuk Pansus (Panitia Khusus) atau Panitia Kerja, agar dapat melakukan kajian investigatif, serta membuka ruang bagi warga Jakarta untuk menyampaikan aspirasi penilaian mengenai apakah revisi RPJMD tersebut memenuhi urgensinya atau tidak ?
“Ya, kami berharap DPRD DKI Jakarta, agar jangan terburu buru menerima atau menolak perubahan RPJMD 2017-2022, tapi bentuk Panitia kerja atau Pansus agar lebih obyektif memberikan jawaban atas usulan perubahan RPJMD oleh Pemprov DKI Jakarta.” pungkas Imam P. Radjasa.*tri#