Putusan Mahkamah Mahasiswa Selesaikan Konflik Yosia Setiadi Panjaitan Ketua DPM UI Dengan BEM UI

inimedan.com-Jakarta.
Dampak dari munculnya kasus publikasi meme yang dikeluarkan BEM UI beberapa waktu lalu  mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai “Jokowi: The King of Lip Service”,  memicu timbulnya perseteruan antara dirinya sebagai Ketua DPM Universitas Indonesia, dengan BEM Universitas Indonesia serta beberapa oknum lain, pasalnya saat itu Ketua DPM Universitas Indonesia tersebut melontarkan pendapat yang berseberangan dengan pendapat BEM Universitas Indonesia tersebut, perseteruan itupun semakin memanas dengan adanya lontaran fitnah terhadap dirinya, yang memojokkan dirinya, demikian disampaikan Yosia Setiadi Panjaitan saat di hubungi wartawan, Sabtu (11/9/2021) di Jakarta
“Saat itu, mereka memojokkan saya bukan hanya menyebar kan fitnah di lingkungan kampus melainkan juga di media massa maupun media sosial”ungkap Yosia Setiadi Panjaitan
Menurut Yosia, saat itu, disinyalir mereka telah melakukan beberapa tindakkan untuk mencari-cari kesalahannya, Dan tak lama ditemukanlah sebuah dokumen berjudul “Anggaran Satgas Covid Kukusan” yang diikuti oleh keputusan sepihak untuk menetapkan masa krisis DPM UI. Dalam masa krisis ini, beberapa anggota DPM secara tidak berdasar menangguhkan jabatan dirinya dengan dugaan pelanggaran struktural secara langsung tanpa melalui prosedur yang tepat. Tak hanya itu, saat penyelidikan sedang berlangsung, mereka sudah menyatakan dirinya bersalah dengan narasi-narasi fitnah yang terus disebarkan hingga media nasional. Dalam kasus berkas “Anggaran Satgas Covid Kukusan”
“Karena memang saya tidak melakukan apa yang mereka tuduhkan, maka tuduhan tersebut mereka tersebut, saya bawa ke ranah hukum, bukan hanya ke pihak kepolisian tapi juga ke Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia”tukas Yosia Setiadi Panjaitan.
Alhamdulillah Mahkamah Mahasiswa, lanjut Yosia, merespon permohonan nya, dengan kemudian melakukan persidangan dan disertai kajian hukum yang obyektif, komprehensif dan transparan, hingga menghasilkan keputusan final yang sangat obyektif, yakni bahwa Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia telah mengeluarkan amar putusan yang tertuang pada
PETIKAN PUTUSAN NOMOR: 001/S.Adm/VIII/2021/MMUI
“Bahwa gugatan saya diterima, jabatan saya sebagai ketua DPM UI akhirnya dikembalikan dan memerintahkan kepada DPM UI untuk memohon maaf kepada saya melalui media sosial resmi mereka, putusan tersebut patut disyukuri ditengah perjuangan mempertahankan semangat nasionalisme yang nampaknya mengalami krisis di kalangan mahasiswa, terutama di Universitas Indonesia ini, terima kasih kepada Majelis Hakim Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia, dan kepada rekan rekan mahasiswa yang memberikan dukungan kepada saya”pungkas Yosia Setiadi Panjaitan.*tri#.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *