inimedan.com-Jakarta.

Di tengah masih belum selesainya polemik soal interpelasi Formula E, nampaknya Pemprov DKI Jakarta sedang dihadapkan masalah mengenai terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 49 tahun 2021 tentang penyelesaian isu prioritas daerah 2021-2022, karena Ingub tersebut, justru menambah beban Pemprov DKI Jakarta, khusus nya Sektetaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, yang saat ini dijabat Marullah Matali, demikian disampaikan Sugiyanto Pengamat Perkotaan saat dihubungi pers melalui telepon selulernya, Selasa, 14/9/2021 di Jakarta.
“Ingub Anies tersebut bukan hanya memberatkan tugas Sekda, melainkan bisa menjadi bomerang bagi sekda, kalau Sekda tidak bisa menjalankan Ingub tersebut,” ungkap nya.
Mengapa demikian, menurut Sugiyanto, Sebab di dalam Ingub tersebut, terdapat ada 5 bagian untuk 28 isu prioritas daerah tahun 2021-2022. Yang paling mendesak adalah tentang isu prioritas yang harus sudah selesai pada bulan Agustus 2021. Salah satunya tentang penyelesaikan perubahan RPJMD hingga ditetapkannya menjadi peraturan daerah perubahan RPJMD 2017-2022. Dari 28 isu tersebut salah satunya adalah perhelatan Formula E, sedangkan prioritas perubahan perda RPJMD 2017-2022 ini saja sudah melewati batas waktu, sebab sampai bulan ini masih belum selesai pembahasan nya, Selain itu, isu prioritas yang juga penting, diantaranya, Formula E, juga tidak kunjung selesai,
“Jika semua issue tersebut, tidak terselesaikan dalam waktu yang sudah di tentukan, maka ini akan menjadi boomerang sekaligus Buah Simalakama bagi Sekdaprov DKI Jakarta, jika dikerjakan terbentur batas waktu yang telah ditetapkan, jika tidak dikerjakan Ingub tersebut, maka citra kinerja Pemprov DKI Jakarta dipertaruhkan”pungkas Sugiyanto.*tri#.