Ini Tanggapan Wali Kota Terhadap Fraksi Gerindra

inimedan.com-Medan.

RAPAT Paripurna DPRD Medan membahas soal Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBAD) TA 2021, Fraksi Gerindra menanyakan soal kendala dan langkah apa untuk peningkatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan, Senin (20/9/2021) di ruang sidang DPRD Kota Medan.

Menanggapi Fraksi Gerindra disampaikan Dedy Aksyari Nasution, ST terhadap kendala langkah-langkah realisasi pendapatan asli daerah (PAD), Aulia Rahman mengatakan, penurunan penerimaan dari sektor pajak daerah terjadi sepanjang tahun ini masih terjadi pandemi covid-19 yang menimbulkan dampak ekonomi terhadap ekonomi usaha tentang pemberantasan jam operasional usaha diikuti dengan penutupan tempat hiburan, sehingga berakibat pada penurunan drastis omzet pendapatan pelaku usaha.

Selanjutnya, kata Wakil Wali Kota Medan itu, langkah diambil Pemko Medan untuk meningkatkan pendapatan daerah, telah menambah opsi layanan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah, juga melaksanakan pendataan ulang terhadap wajib pajak maupun jenis usaha yang merupakan objek pajak daerah dengan membentuk tim percepatan untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah.

Masih katanya, Pemko Medan akan memberikan bantuan usaha kepada UMKM, dalam penanganan dampak ekonomi dengan penggunaan dana belanja tidak terduga tahun anggaran 2021 sebesar Rp 11 milyar, saat ini yang terdata para pelaku UMKM yang terdaftar di E-katalog sebanyak 150 UMKM yang direncanakan akan diberikan bantuan usaha sebesar Rp 2.500.000,- per-UMKM.

Terkait dengan infrastruktur jalan dan penanganan banjir, bahwa pekerjaan pengaspalan jalan tahun anggaran 2021 telah direncanakan penanganan sepanjang 34,7 Km dan penanganan trotoar sepanjang 3,26 Km serta jembatan sebanyak 12 unit, dimana beberapa ruas jalan dan drainase telah ditandatangani dan akan terus diupayakan pekerjaannya sesuai rencana.

Sementara untuk penanganan banjir pemko Medan saat ini mendapat dukungan penuh dari kementerian pusat melalui balai wilayah sungai Sumatera II (BWSS) II untuk merancang normalisasi seluruh sungai di kota Medan. Dimana pemerintah provinsi berkontribusi dalam proses penanganan banjir dengan membuat Larap (Land Acquisition And Resettlement Action Plan).*di#.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *