Komisi A DPRD Sumut Tak Umumkan Nama Calon Komisioner KIP Sumut. Ada apa ?

inimedan.com-Medan.
Komisi A DPRD Sumut belum mengumumkan secara resmi nama Komisioner KIP Sumut hasil uji kepatutan dan kelayakan yang berlangsung  pada  3 November 2021. Sejumlah pihak mengaku heran, mengapa Komisi A DPRD Sumut mengulur waktu pengumuman. padahal uji kelayakan sudah digelar pada 3 November 2021 silam.
Disisi lain, lima (5) nama calon komisioner KIP Sumut priode 2021-2025 sudah beredar di group whatsapp (WA).
Pihak Sekretariat Pansel KIP Sumut di Dinas Kominfo Sumut, Azis Batubara, saat dihubungi soal ini mengakui, memang hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Komisi A DPRD Sumut selalu pihak yang melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 15 peserta.
“Ia bang, ini barusan ku koord dgn sekretariat komisi A, mmg belum ada diumumkan bang, kita tunggu aja bang”, balasnya melalui aplikasi WA.
Diketahui, Komisi A DPRD Sumut telah melakukan fit and proper test kepada 15  nama yang diajukan Pansel pada 3 November 2021.
Namun, hingga hari ini nama yang memiliki peringkat tertinggi sesuai skoring  masing-masing peserta belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Sesuai ketentuan,  Komisi A DPRD Sumut harus mengumumkan nama  sesuai peringkat di dua media nasional selama dua hari berturut-turut.
Hal ini mengacu Peraturan Komisi Informasi  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Seleksi Komisioner KIP, khususnya Pasal 20 ayat 5.
Dalam ketentuan itu disebutkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan disusun berdasarkan peringkat dan diumumkan sedikitnya pada dua (2) suratkabar harian nasional dan/atau lokal untuk dua (2) kali terbit dan dua (2) media massa elektronik selama tiga (3) hari berturut-turut.
Informasi yang berkembang menyebutkan, Komisi A DPRD Sumut tidak kunjung mengumumkan secara resmi di media massa, karena adanya konplik di internal komisi. Antara lain, adanya mekanisme yang tidak dijalankan seperti  penentuan peringkat sesuai skoring masing-masing peserta dan  soal calon yang belum mundur dari status pejabat publik di Badan Publik pemerintah.
Informasi berkembang menyebutkan,  rapat Komisi A DPRD Sumut gagal menyusun skoring untuk menentukan peringkat masing-masing peserta. Sebaliknya, penetapan nama dilakukan dengan suara terbanyak, bukan berdasarkan hasil skoring atau peringkat.
Akibatnya, empat calon yang diusung Koalesi empat (4) Fraksi terbesar di DPRD Sumut disepakati dengan suara terbanyak, bukan berdasarkan peringkat sesuai skoring peserta. Sedangkan satu (1) lainnyabmerupakan calon mewakili pemerintah, yang memang tak harus dipilih lagi.
Seperti diketahui, Koalesi empat partai besar di DPRD Sumut menguasai 13 suara dari 20 anggota Komisi A DPRD Sumut. Yakni Fraksi Nasdem (3),Golkar(3),PDIP (4) dan  Gerindra (3).
Dengan komposisi tersebut, 13 anggota ini dengan mudah menguasai suara Komisi sebab merupakan suara terbesar. Sedangkan 7 anggota Komisi A DPRD Sumut dari partai berbeda diluar koalesi, tidak bisa berbuat banyak.
Padahal sesuai mekanisme, nama yang akan ditetapkan harus sesuai peringkat atau skoring masing-masing peserta. Bukan dengan suara terbanyak, sebab ini ujian bukan perhelatan biasa.
Demikian juga dua nama yang disepakati, adalah pejabat publik di Dikti sesuai posisinya sebagai dosen tetap. Dua nama ini belum mundur dari jabatan publik sesuai ketentuan, tapi ikut ditetapkan sebagai calon komisioner KIP Sumut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto yang dihubungi wartawan sejak dua hari lalu, belum memberi tanggapan.
Melalui WA, dikirim pesan…”Assalamu ‘alaikum katua. Mohon ijin, di media mana hasil pemilihan dan penetapan calon komisioner KIP Sumut diumumkan Komisi A DPRD Sumut?
Apa nama dua media yang digunakan dan tanggal kapan terbitnya?
Kami mau arsip kan dan dokumentasikan”.
Pesan WA tersebut nampak sudah dibaca, namun hingga sore ini, Senin 29 November 2021 belum dijawab atau dibalas. *di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *