Tolak Laporan Warga, Anggota Polsek Pulo Gadung Dicopot dari Jabatannya

inimedan.com-Jakarta.

Ket.Gambar : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan

Semboyang Polri sebagai pelindung bagi  masyarakat yang banyak tertulis di kantor-kantor Polisi, diluluh-lantakan oknum  Polisi sendiri. Menyusul kejadian sesuai informasi yang diperoleh, bahwa ada seorang warga masyarakat jadi korban pencurian , mengaku kalau laporannya telah ditolak oleh aparat kepolisian.

Saat korban membuat laporan, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang dan menenangkan diri. Bahkan, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.

Buntutnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan, kemudian dijatuhi sanksi hukuman berupa mutasi ke luar Polda Metro Jaya, hal ini terungkap dari keputusan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12) mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB.

Hal ini juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, ia mengatakan dalam persidangan itu Rudi dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran aturan, dan kemudian menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 kemudian menjatuhkan sanksi etika dan administrasi, lalu yang bersangkutan akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat,17/12/2021 Malam di Mapolda Metro Jaya.

Selanjutnya, imbuh Zulpan, Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan ini ke mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

“Tentunya hal ini Polda Metro akan memberi rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda,” pungkas Zulpan.(*Tri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *