inimedan.com – Simalungun
Puluhan Warga Panambean II Nagori Silakkidir Kecamatan Hutabayuraja Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara bersikeras menolak pengukuran (konstatering) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Simalungun dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Simalungun, Jumat (17/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Hasil pantauan dilokasi, ratusan Warga Panambean II sejak jam 07.00 WIB berada dikantor Desa/Nagori Silakkidir menunggu kedatangan petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun dan Badan Pertanahan Negara Kabupaten Simalungun.
Para Warga membentangkan spanduk berisi ” Warga Menolak Konstatering/Pengukuran Tanah diPerkampungan Kami Panambean II”
Salah seorang Warga, Albiker Sidabutar mengatakan, seluruh Warga Huta VII Panambean II sepakat tidak akan mengijinkan tanah perkampungan mereka diukur oleh siapapun.
“Sepakat tidak akan membiarkan kampung kami diganggu oleh siapapun bahkan diukur oleh siapapun,” ucap Albiker Sidabutar sambil menunjukkan Surat Keterangan Tanah ( SKT) tahun 1984 yang ditandangani oleh Abiden Sinaga sebagai Kepala Desa Silakkidir pada saat itu.
Saat pihak Pengadilan Negeri Simalungun, BPN Simalungun serta puluhan Petugas Polres Simalungun tiba di kantor Desa Silakkidir, seluruh warga Panambean II bergerak maju menuju kampung mereka dengan membawa spanduk.
“Usirr….. Mafia Tanah, Tolak Konstatering…”, seru seluruh warga dengan nyaring.
Para Warga bergerak menuju jalan masuk keperkampungan Panambean II. pihak Pengadilan Negeri maupun BPN Simalungun yang dikawal petugas Polres Simalungun, dihadang oleh seluruh warga dengan menutup jalan menggunakan batu padas/batu kali.
Salah seorang perwakilan petugas Polres Simalungun berpangkat Iptu menyatakan bahwa kedatangan mereka guna memberikan keamanan dan kenyaman pada saat proses pengukuran sesuai tuntutan Lilis Suryani sebagai Penggugat di pengadilan Simalungun akan tanah perkampungan di Panambean II Desa/ Nagori Silakkidir.
“Kami menghimbau agar para Masyarakat bersikap tenang dan jangan bertindak anarkis. Kita hadir disini untuk menghindari konflik antara kedua belah pihak. Jadi mohon tenang, bila keberatan dipersilahkan perwakilan dari Warga untuk berbicara kepada kami,” ucap sang petugas berpangkat Iptu sambil tersenyum.
Kembali Albiker Sidabutar yang mewakili warga berbicara tegas,menyampaikan keinginan warga, bahkan menentang konstatering dikampung mereka.
Sedangkan Eduard Siringo Ringo selaku perwakilan Pengadilan Negeri Simalungun membeberkan proses jalannya konstatering pada hari itu.
“Jika Masyarakat tidak terima dengan putusan pengadilan, silahkan ajukan keberatan disertai dengan data- data secara hukum kepengadilan, tapi ijinkan kami untuk melakukan pengukuran sesuai putusan pengadilan,” ujar Eduard Siringo Ringo sembari menjelaskan hasil putusan pengadilan.
Tapi hal tersebut, tidak membuat warga Panambean II mundur, bahkan tetap menolak konstatering tersebut. Demikian juga Pangulu/Kepala Desa Silakkidir, Saut Sirait,SH menolak konstatering.
“Selaku Pangulu Silakkidir, saya bersama warga menolak konstatering dilakukan.
Tanah itu sudah puluhan tahun ditempati warga, saya tidak menerima tanah perkampungan diukur tanpa dilengkapi data-data yang jelas.” Ungkap Saut Sirait tegas.
Berkat adanya penolakan dan aksi protes maka proses konstatering batal dilakukan. Pihak Pengadilan Negeri maupun BPN mengurungkan niatnya untuk melanjutkan konstatering tersebut.
Tampak hadir dilokasi tersebut Sekcam Hutabayu Raja, Linus Silalahi,SE, Ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden, Rudianto Panjaitan, Babinsa dari Koramil Balimbingan, Tugio, Polsek Tanah Jawa, Kanit Res Iptu JW Saragih, dan beberapa perwakilan LSM maupun sejumlah awak media. ( TP)