inimedan.com-Jakarta.

Sengkarut permasalahan yang menimpa Bank Daerah kebanggan masyarakat NTT yaitu BANK NTT merupakan sebuah drama klasik yang sekali lagi mempertontonkan betapa buruknya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di NTT khususnya maupun Indonesia pada umumnya. Permasalahan yang terjadi tahun 2018 lalu akhirnya terkuak ke permukaan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun 2018 dan 2019 pada PT Bank NTT dan menemukan kejanggalan pada proses pembelian Medium Term Note (Surat Hutang Jangka Menengah) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh Bank NTT. Demikian dikatakan Darius Pawiro Deusritus Koordinator Jaringan Muda Nusa Tenggara Timur-wilayah Jabodetabek, kepada wartawan, saat melakukan aksi unjuk rasa bersama 100 orang Mahasiswa dan Pemuda asal NTT, di depan Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 22/12/2021
“Kami datang kesini untuk mendesak Jaksa Agung Burhanuddin agar memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi yang dillakukan Dirut Bank NTT” ungkap Darius
Menurut Darius, dari Laporan BPK RI menyebutkan bahwa proses investasi tersebut tidak melalui uji tuntas untuk menilai kinerja PT SNP, sehingga mengakibatkan BANK NTT berpotensi mengalami kerugian sebesar 50 miliar ditambah bunga kupon sebesar 10,5 miliar rupiah karena PT SNP yang sudah pailit, Ada kesan bahwa pembelian dilakukan secara asal-asalan dengan tidak memperhatikan kondisi perusahan yang saat itu sudah mengalami tunggakan triliunan rupiah di Bank Mandiri dan beberapa bank lainnya, kondisi ini diperparah dengan adanya temuan bahwa pembelian surat berharga MTN tidak ada dalam rencana bisnis Bank NTT pada periode tersebut.
“Selain itu, yang juga menjadi sorotan kami adalah lambannya penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum, kami menduga ada kesan pembiaran, sehingga sampai hari ini masyarakat NTT belum mengetahui secara jelas siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.”tukas Darius
Oleh karena itu, lanjut Darius, dirinya bersama Mahasiswa dan Pemuda NTT yang tergabung dalam Jaringan Muda (JARUM) NTT Jabodetabek mendesak agar Direktur Utama Bank NTT dicopot dari Jabatannya, kemudian mendesak agar aparat hukum mengusut Tuntas Dugaan Korupsi pembelian MTN PT. SNP FINANCE Oleh Bank NTT.
“Kami juga mendesak Kejaksaan Agung untuk memperhatikan dengan jeli kinerja Kejaksaan Tinggi NTT dalam menangani kasus ini maupun kasus hukum lainnya, jika ini tidak segera dilakukan maka akan menimbulkan preseden buruk bagi upaya pemberantasan dan pencegahaan korupsi di Provinsi NTT, bahwa Korupsi merupakan salah satu penyebab dari terhambatnya perwujudan kesejahteraan bagi masyarakat NTT, karena itu bagi kami generasi milineal dari NTT, tidak ada kompromi bagi para perampok uang rakyat dalam bentuk apapun, ini kami lakukan demi masa depan kampung halaman kami tercinta, yang selama ini menjadi salah satu Provinsi termiskin di Indonesia ini, kami ingin NTT sejahtera, maju dan bermartabat tanpa korupsi.”pungkas Darius Pawiro Deusritus Koordinator Jaringan Muda Nusa Tenggara Timur- wilayah Jabodetabek. (*Tri)