inimedan.com-Tebingtinggi.
Masa jabatan Walikota Tebingtinggi Ir.H.Umar Zunaifi Hasibuan.MM, akan berakhir pada 22 Mei 2022. Diakhir masa jabatannya, BPK Perwakilan Sumut telah memberikan “kado” terbaik, untuk masyarakat Kota Tebingtinggi dan seluruh OPD.
Kado itu berupa penerimaan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2021. Ini menandai prestasi Pemko Tebingtinggi yang sudah mendulang WTP atas Laporan Keuangan sebanyak 4 (empat) kali, sejak tahun 2018 atau sebanyak 6 kali dalam 7 tahun terakhir ini, dibawah kepemimpinan Wali Kota Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan.MM, yang diraih selama satu periode yang yakni pada periode II masa jabatannya.
Dan selama I periode terakhir inilah LK Pemko Tebingtinggi terus berbenah dalam memenuhi tanggung jawab terhadap laporan keuangannya.
Sebagaimana kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., C.A., CSFA. bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasar ketentuan baik terkait standar akuntansi pemerintahan, transparansi pengungkapan yang memadai, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kami mencatat bahwa pemko Tebingtinggi telah menerima dan mempertanggungjawabkan serta menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang terdapat pada kewajaran Laporan Keuangan tersebut.
Karena begitu cepat respon Pemko Tebingtinggi, maka BPK memberikan kepada Pemko Tebingtinggi, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selamat kepada Pemko Tebingtinggi,” kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut pada pemberian opini WTP tersebut dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemko Tebingtinggi Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Jln. Imam Bonjol No. 22, Medan, Selasa (05/04/2022).
Wali Kota Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. menyampaikan, bahwa predikat WTP ini bukan penghargaan biasa dan hasil diraih ini akan mempengaruhi perjalanan (pembangunan) dari suatu daerah.
“Ini bukan penghargaan biasa saja, ini adalah sebuah penghargaan yang memang sangat mempengaruhi perjalanan suatu daerah itu sendiri. Dan kami menyatakan, meski predikat WTP, terkait program yang belum selesai, Insya Allah kami selesaikan, InsyaAllah bisa direalisasikan,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga mengucapkan terimakasih dan semua atas kerjasama dari berbagai pihak hingga Pemko Tebingtinggi bisa kembali meraih WTP tahun 2021 dari BPK.
“Terimakaih atas bimbingan dan arahan BPK perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ketua tim dan seluruh tim, dan kami harap bahwa pengganti kami, InsyaAllah berbuat jauh lebih baik lagi dan tentu dengan sistem digitalisasi akan datang, semua akan terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Wali Kota.
Hal ini merupakan hasil dari kerja keras dan kerja sama dari berbagai pihak, khususnya seluruh OPD yang sudah bersusah payah dalam menyelesaikan yang harus diselesaikan. Juga tentu tak lepas kepemimpinan Wali Kota Tebingtinggi yang menjalin kerja sama dengan BPK Perwakilan Sumut dan DPRD Tebingtinggi.
Seca jujur kita harus nengakui keberhasilan ini juga memcerminkan keberhasilan pembangunan yang ada disetiap OPD yang menggunanakan anggaran negara. Suka atau tidak suka bahwa dengan adanya LK ini menunjukkan bahwa penggunaan anggaran sudah sesuai yang diamanatkan undang-undang sebagaimana dengan apa yang dikatakan Kepala BPK Sumut diatas.
Juga mengutip kata Tukul Arwana, segala sesuatu jangan hanya dilihat dari casing-nya. Opini WTP yang diperoleh bukan hasil instan, tetapi melalui proses terstruktur dengan mengedepankan pembenahan fungsi dan sistem pengendalian intern. Disisi lain, para auditor tidak hanya wajib memiliki kompetensi yang handal, tetapi juga harus beretika tinggi, dan bermahkotakan kejujuran.
Indikator keberhasilannya bisa dircerminkan dari keberadaan KPK. Apabila fungsi pengawasan internal/eksternal pemerintah telah efektif serta fungsi penyidikan oleh kepolisisan dan kejaksaan telah mendapat pengakuan publik maka keberadaan KPK tidak diperlukan lagi.(Zulfan Kurniawan).