Inimedan.com-Tebingtinggi.

Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku pencurian, Jumat (10/6/2022) sekira pukul 17.00 wib, di Jalan Tiga Belas Desember Kel. Rambung Kec. Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
Kapolres Tebingtinggi AKBP. Mochamad Kunto Wibisono.SH.SIK.MSi, melalui Kasi Humas AKP.Agus Arianto, Minggu (12/6/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi no : LP/ B/ 436/ V / 2022/ SPKT, tanggal 25 Mei 2022 .
Adapun kronologis kejadiannya pada Rabu (25/6/2022) sekira pukul 12.45 wib, saat itu pelapor baru pulang sekolah dan saat di depan pintu kos pelapor melihat pintu depan kosnya di Jln Persatuan no 29, Kp Tempel Kel. Pasar Gambir Kec Tebingtinggi Kota , Kota Tebingtinggi dalam keadaan terbuka.
Pelopor menjadi heran dan masuk ke dalam melihat lemari pakaian terbuka dan berantakan serta pintu belakang rumah juga sudah dalam keadaan tidak terkunci lagi. Juga melihat kunci pintu depan rumah posisinya berada di dalam rumah yang mana kunci pintu kos tersebut sebelumnya diletakkan di dalam salah satu sepatu yang berada di rak sepatu yang berada di luar rumah.
Pelapor melihat handphone Vivo V20 SE yang sebelumnya diletakkandi atas kursi sudah tidak ada lagi, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Opsnal dipimpin Kanit 1 Ipda Dhimas.S.Trk melaksanakan penyelidikan , selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap pelaku Leo Frengky Silitonga (30) warga
Jln Senangin Kel Badak Bejuang Kec Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtingg, di Jalan Tiga Belas Desember Kel. Rambung kec. Tebingtinggi Kota, kota Tebingtinggi beserta barang bukti diamankan ada padanya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk di proses. Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun, kata Kasi Humas AKP. Agus Arianto.*ZUL#.



