Diduga Pembunuh Anak Dibawah Umur, Ditangkap

Inimedan.com-Tebingtinggi

Sat Reskrim  Polres Tebingtinggi menangkapan  pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga menyebabkan meninggal dunia, Minggu (28/8/22) di Km 24 Kel Mahato Kec Tambusai Utara Kab Rokan Hulu Riau.

Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Selasa (30/8/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan tersebut dari adanya laporan Polisi Nomor : LP /B/703/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 22 Agustus 2022 okeh Dedek Junaidi (41) warga BTN Griya Bulian Blok 6.12 Kel Pinang Mancung Kec Bajenis Kota Tebingtnggi.

Berawal di temukannya mayat perempuan di Jalan Prof Dr Hamka Lk 1 Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi, pada Senin (22/8/2022)  sekira pukul 13.40 Wib yang menghebohkan warga setempat

Terakhir diketahui korban anak dibawah umur sebut saja Melati (17) warga Kec Bajenis Kota Tebingtinggi. Sedang pelaku bernama Isramadan alias Madan alias Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Gg merbok Kel Bulian Kec Bajenis Kota Tebingtinggi, kata Kasi Humas.

Sedang kronologis penangkapan berawal pada Kamis (22 /8/2022) sekira pukul 14.00 wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin oleh Kanit  Ipda Dimas bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat di Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebingtinggi yang mana di diduga mayat tersebut adalah korban dari pembunuhan. Kemudian setelah tim gabungan melakukan penyelidikan tim gabungan menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan tersebut berada di Kel Mahato Kec Tambusai Utara Kab Rokan Hulu Riau.

Kemudian tanggal 28 Agustus sekira pukul 23.00 wib tim habungan berhasil mengamkan  pelaku  sedang duduk didalam kamar sebuah warung nasi Ojolani di Km 24 Kel Mahato Kec Tambusai Utara Kab Rokan Hulu Riau.

Kemudian tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebingtinggi guna mencari barang bukti terkait alat yg digunakan pelaku saat membunuh korban yaitu sebuah gunting. Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti tersebut dan membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi

Sedang motifnya pelaku hendak menyetubuhi korban, karena korban memberikan perlawanan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban.

Dan korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yg mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun , kata Kasi Humas.*ZUL#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *