Inimedan.com-Tebing Tinggi
Seorang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur, ditangkap personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (22/11/22) Jln Mayjen Sutoyo Kel. Satria kec. Padang Hilir. Kota Tebing Tinggi kemudian sekira 15.15 wib.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Kamis (24/11/22) membenarkan penangkapan tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP /B/879/X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 21 Oktober 2020, oleh pelapor OLS (48) warga Kec. Sibolga Utara Kota Sibolga.
Adapun seorang perempuan terduga pelaku tersebut adalah Dora Br Silalahi (58) warga Jln Mayjen Sutoyo Kel. Satria Kec. Padang HilirKota Tebing Tinggi, sedang korban RMS (17) warga Kec Sibolga Utara Kota Sibolga.
Sedang tempat kejadian perkaranya di Jln.Mayjen Sutoyo Lk.1 Kel. Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (21/11/2020)
yang juga merupakan tempat tinggal dan tempat usaha terduga pelaku, jelas Kasi Humas.
Juga ditambahkan Kasi Humas penangkapan dilakukan oleh Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Katim Aiptu W.Simanjuntak yang menemukan bahwa terdug pelaku berada di toko nya.
Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang berada di dalam toko nya. Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi.
Ketika di lakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersangka mengeluh sakit sehingga dibawa berobat ke klinik Polres Tebing Tinggi kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di RS. Bhayangkara Tebing Tinggi.
Adapun penahanan diterbitkan pada Rabu (23/11/2022) sekira pukul 11.00 wib. Namun karena tersangka sakit dan menurut dokter bahwa tersangka harus di lakukan Opname sehingga penahanan pelaku di bantarkan sekira pukul 15.00 wib.
Adapun tersangka di lakukan opname di RS. Bhayangkara namun tetap di lakukan penjagaan oleh personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 88 , pasal 77B dan pasal 80 ayat (1) dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, jelas Kasi Humas AKP.Agus Arianto.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus ini sempat viral dan mendapat perhatian dari LPAI Kota Tebing Tinggi bahkan Kak Seto di Jakarta.
Polres Tebing Tinggi telah menggelar press release, atas dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Korban tinggal di rumah terduga pelaku yang selalu mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang, dan melayani pembeli di toko terduga pelaku.
Pada Januari 2022 pelaku menuduh korban mengambil yang Rp. 300.000.00,00 namun korban tidak mengakui, sehingga membuat terduga pelaku marah dan menyuruh korban naik ke lantai dua dan menguncinya di ruangan lantai dua dan mengunci pintu rolling door besi tetsebut.
Dan pada Juli 2022 korban sedang duduk duduk di jendela dan berkomunikasi dengan petugas PJKA. Korban berkata bahwa korban banyak masalah, dan sebulan kemudian korban menulis surat kepada petugas PJKA, yang selanjutnya melapor ke Polres Tebing Tinggi.*ZUL#