IniMedan.com – Stabat.
Baliho salah satu partai politik (Parpol) yang terpaku pada ribuan pohon di Langkat belum juga dicabut. Hal tersebut membuat masyarakat Hukum Adat Melayu di Negeri Bertuah itu berang. Mereka mengecam pelaku yang memaku pepohonan di beberapa ruas jalan di Kota Stabat.
“Kami dari Masyarakat Hukum Adat Langkat, sangat menyayangkan dengan adanya baliho yang dipaku di pohon. Hal ini akan menyebabkan kerusakan pada pohon,” kata Sekretaris Masyarakat Hukum Adat Langkat Tengku Muhammad Qori Asyukri, Selasa (17/1/2023) siang.
Mewakili Masyarakat Hukum Adat Langkat, Qori meminta agar baliho terebut segera dicabut. Dikhawatirkan, kedepannya pohon peneduh di seputaran Kota Stabat akan mengalami kerusakan dan pengeroposan. Sehingga, akan menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga.
Terlebih, kata Qori, pemasangan baliho tersebut bertepatan dengan peringatan HUT Langkat ke-273. Dimana, hal itu dapat menimbulkan kesan negatif saat berlangsungnya acara sakral di Negeri Bertuah tersebut.
“Ini momen HUT Langkat ke-273, bukan momen HUT partai. Harapan kami kepada pemerintah, agar segera mencabut baliho yang tertancap di pohon – pohon peneduh terebut,” tegas Qori.
Sebelumnya, ribuan pohon di sepanjang Jalan KH Zainal Arifin dan Jalan Proklamasi Stabat, Langkat ditempel baliho salah satu partai politik (Parpol). Pepohonan peneduh itu, dipaku dengan ukuran yang cukup besar. Warga di sekitar Stabat pun mengeluhkan hal tersebut.
“Janganlah pohon dipaku – paku seperti itu. Dikhawatirkan, hal itu dapat menyebabkan batang pohon peneduh akan rusak dan keropos. Kami berharap, agar pakunya bisa segera dicabut, demin kenyamanan bersama,” tutur Hakim, warga Stabat, Jum’at (13/1/2023) pagi.
AKtivis pecinta lingkungan Sumiati Surbakti SE juga menyayangkan hal tersebut. Sebagai insan pecinta lingkungan, ia sangat miris melihat hal seperti itu. Seharusnya, seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk melestarikan lingkugan secara berkelanjutan. Bukan justru merusaknya.
“Hendaknya, pihak yang berkompeten di Kabupaten Langkat dapat segera bertindak. Bagi caleg yang akan bertarung, bertarunglah dengan santun. Jangan menyakiti atau merusak lingkungan. Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan,” kata wanita berkaca mata itu.
Sementara, Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Langkat Soerkani SE juga menyayangkan hal itu. Ia akan segera melakukan kordinasi untuk membongkar baliho tersebut. “Kepada warga, saya minta maaf atas ketidaknyamanannya,” tutur Soerkani.
Diketahui, pada Undang – undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tergas disebutkan kewajiban warga negara untuk melestarikannya.
Dalam Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pada Pasal 35 huruf (a) dengan tegas menyebutkan, tentang larangan memasang reklame di pohon.
Ironisnya, hingga kini baliho yang terpaku di pepohonan tersebut belum juga dicabut. Sudah beberapa hari berlalu, namun belum ada pihak yang membongkarnya. Baik dari pengurus parpol sendiri, maupun dari penegak Perda di Kabupaten Langkat sendiri. (Ahmad)