Kecamuk di Tubuh PWI Batu Bara Masih Terus Berlanjut

inimedan.com-Batu Bara.

Kecamuk tubuh PWI Kabupaten Batu Bara masih terus bergulir, sehingga berbagai opini bermunculan dari kalangan pemangamat bahkan para Sepuh wartawan di Batu Bara.

Ada apa ini ketus salah seorang wartawan senior H Guntur, ” Tidak Ada Alasan Konfrensi PWI Batu Bara Ditunda, karna penundaan itu nantinya akan menjadi bumerang bagi tubuh PWI Batu Bara bahkan bisa mempermalukan PWI Batu Bara sendiri” Katanya lagi saat bertandang di markas Warung Apresiasi Pers (Wappress) Kamis (9/3/23).

Lebih lanjut H Guntur mengatakan Sejauh ini, Konfrensi wartawan setiap periodesasi tidak pernah ada kendala atau perlambatan setiap masa jabatan, jika memang paham berorganisasi, maka tidak ada lagi perpanjangan SK yang membuat gejolak di Kabupaten Batu Bara.

“Organisasi PWI inikan organisasi profesional, tapi ketika ada kendala memperlambat konfresi, ini dipertanyakan profesional PWI Sumut,” ujarnya.

H Guntur mengaku sudah menyurati pihak PWI Pusat terhadap perlambatan konfrensi kepengurusan PWI Batu Bara. Sehingga, dia berharap, PWI pusat agar dapat menegur PWI Sumut yang memperlambat upaya kaderisasi kepemimpinan dalam organisasi PWI tersebut.

Sementara sebelumnya Wartawan senior Batu Bara H. Agusdiansyah Hasibuan menyebutkan bahwa masa memperpanjang masa jabatan kepengurusan PWI Kabupaten Batu Bara katanya tidak berdasar, alasannya, apa yang menjadi peraturan didalam organisasi tidak ada masa perpanjangan karena tidak ada yang emergency.

“Kenapa musti diperpanjang, apakah ada yang emergency, masa jabatan PWI Kabupaten Batu Bara berakhir pada 28 November 2022, semestinya, sebelum masa jabatan berakhir, kepengurusan yang lama harus mengantarkan konfrensi sesuai dengan peraturan organisasi,” kata H. Agusdiansyah Hasibuan yang juga Wartawan senior Waspada di Batu Bara.

Kata H. Agus, menurut Informasi yang diterimanya bahwa perpanjangan tersebut diterbitkan Ketua PWI Sumatera Utara berdasarkan surat permintaan mengatasnamakan PWI Kabupaten Batu Bara pada 13 Desember 2022, tanpa melalui musyawarah di internal organisasi.

“Inikan aneh, masa jabatan sudah habis 28 November 2022 namun Ketua PWI Batu Bara periode 2019-2022 malah menggunakan kop surat PWI dan stempel PWI dalam surat permintaan perpanjangan masa jabatan”, ketus H. Agusdiansyah.

Ditegaskan Agus tidak ada dasar perpanjangan kepengurusan terlebih yang sudah berakhir. Berdasarkan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI Bab V Pasal 19 butir (3) disebutkan Masa bhakti pengurus kabupaten/ kota 3 tahun dan jika terjadi lowongan antar waktu pengisiannya ditetapkan pengurus kabupaten bersama utusan pengurus provinsi.

“Jadi jelas ‘haram’ hukumnya perpanjangan tersebut bilamana mengacu pada PDPRT PWI”, tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh H. Guntur Sinaga, PWI Sumatera Utara malah menerbitkan surat perpanjangan masa jabatan Alpian selaku Ketua PWI Kabupaten Batu Bara.

Surat perpanjangan tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pengajuan. “Ada apa dibalik ini”, tanyanya H. Guntur Sinaga.

Sementara itu, Sekretaris PWI Kabupaten Batu Bara periode 2019-2022 Mhd Dian Safei mengungkapkan bahwa perpanjangan kepengurusan yang diberikan PWI Sumut berakhir hingga 28 Februari 2023.

Berakhirnya masa jabatan itu, tentunya menjadi hak dan kewajiban bagi PWI Batu Bara untuk menggelar Konferensi PWI sesuai dengan amanat kepengurusan PWI Sumut saat memberikan mandat perpanjangan masa jabatan PWI Batu Bara.

“Kemarin rekomendasi Sumut pada surat tersebut pemegang surat harus sudah menggelar Konfrensi guna memilih kepengurusan baru diakhiri masa jabatan pada perpanjangan 28 Februari 2023,” paparnya.

Namun, hingga berakhir masa surat perpanjangan kepengurusan tersebut, PWI Kabupaten Batu Bara malah gagal menggelar Konfrensi guna memilih kepengurusan baru.

“Malah Alpian berencana kembali mengajukan surat perpanjangan kepengurusan untuk kedua kalinya, tanpa adanya musyawarah kepada anggota,” ujarnya.

sembari mengatakan organisasi PWI bukan perusahaan yang memiliki komisaris dan direktur.

Masih kata Dian menuturkan, nestapa PWI Batu Bara tak berakhir dengan perpanjangan masa jabatan sekali saja, alasan dia, ujuk-ujuk ketua PWI demisioner itu malah kembali meminta agar dirinya menandatangani perpanjangan tanpa musyawarah bersama anggota.

“Syarat permohonan perpanjangan masa jabatan tanggal 13 Desember 2022, tiga bulan sampai selesai 28 Februari. Artinya selama rentang waktu itu, kan bisa digelar Konfres jika ada nawaitunya,” tegas dian

Dian mengatakan, keanggota PWI yang baru, menurutnya sumua sudah paham membedakan mana organisasi dan mana perusahaan, hanya saja, kawan-kawan mungkin menurutnya kurang paham, atau memang terlalu memahami kondisinya yang saat ini.

Namun sayangnya, Dian tidak memanfaatkan kondisi apa yang dia sampaikan hingga PWI Batu Bara susah menggelar Konferensi.

“Terus terang bang, saya gak mau neken, karena saya menganggap perpanjangan masa jabatan itu sudah catat hukum,” kata dian. *eka#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *