inimedan.com-Medan.
Pihak kepolisian didesak untuk menahan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).Hal ini disampaikan eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dengan alasan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
“Saran saya langsung ditahan akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini,” kata Saut saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Meski begitu, Saut mengatakan penahanan tersebut sepenuhnya adalah kewenangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.“Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif mereka apakah hari ini atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa (melakukan penahanan)” jelasnya.
Diketahui, Firli sendiri akan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus ini pada hari ini di Bareskrim Polri.
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.*di/tri#