Empat Kandidat Pengganti Firli Bahuri

Ket.Firli Bahuri

inimedan.com-Jakarta.

Berdasarkan Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Jokowi. Maka resmilah Firli Bahuri diberhentikan sebagai Ketua KPK. Keppres itu keluar usai Jokowi menerima putusan sanksi etik berat yang dijatuhkan oleh Dewas KPK yang dijatuhkan kepada Firli.

Setelah Firli Bahuri diberhentikan dari pimpinan KPK, siapakah yang akan menggantikan posisinya sebagai Ketua KPK?

Jika merujuk Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019, maka proses pemilihan pengganti Firli Bahuri akan diajukan presiden ke DPR. Orang-orang yang bisa dipilih dan diajukan adalah para calon pimpinan yang tak terpilih dalam seleksi pimpinan KPK pada 2019 lalu.

Bunyi pasalnya:
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.
Melihat ketentuan tersebut, berarti pengganti Firli Bahuri saat ini tersisa empat orang. Mereka adalah, I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata, dan Sigit Danang Joyo. Keempat orang ini adalah Capim KPK tahun 2019 yang tidak terpilih.

Sebelumnya, dari daftar tersebut, Johanis Tanak sudah terpilih menjadi Pimpinan KPK. Ia menggantikan posisi Lili Pintauli.

Seperti yang ditulis media Kumparan.com, bahwa terkait empat nama ini, juga pernah disinggung oleh Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango. Menurut Nawawi, pengganti Firli akan dipilih dari calon pimpinan yang tidak terpilih pada 2019.

“Seperti yang saya bilang ini, kan, nanti, pemberhentian Pak Firli ini kan di-Keppres-kan, setelah di-Keppres-kan berhenti tetap berarti dia harus diganti. Diganti itu, kan, masih tersisa 4 orang ini, ada Danang, Luthfi, Arya dari setneg, dan Nyoman Wara,” kata Nawawi Pomolango kepada kumparan beberapa waktu lalu.

Profil 4 calon pengganti Firli Bahuri:

Ket.Gambar : I Nyoman Wara (foto Kump)

I Nyoman Wara

Wara merupakan salah satu capim KPK dari unsur auditor. Saat ini, ia menjabat sebagai Auditor Utama Investigatif BPK RI. Ini bukan kali pertama Wara menjadi calon pimpinan KPK.

Saat pengganti Lili Pintauli hendak dipilih, Wara menjadi salah satu dari dua nama yang diajukan oleh Jokowi ke DPR RI bersama Johanis Tanak. Namun, Tanak yang akhirnya dipilih.

Wara juga sempat menghadapi gugatan dari tersangka KPK, Sjamsul Nursalim. Dia digugat terkait audit BPK mengenai kerugian negara kasus SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim.

Seperti yang ditulis Kumparan.com bahwa Wara pernah menjadi ahli auditor BPK dalam kasus BLBI yang menjerat Syafruddin Arsyad Temenggung di Tipikor Jakarta. Kini status tersebut sudah inkrah di pengadilan. Syafruddin divonis lepas.

Perihal gugatan tersebut juga sempat dikonfirmasi pansel ketika wawancara terbuka. Selain itu, ia juga sempat menyinggung soal pengelolaan barang sitaan KPK yang dinilai bermasalah.

Luthfi Jayadi Kurniawan

Ket.Gambar : Luthfi Jayadi (foto/kump)

Seperti yang ditulis media Kumparan.com, bahwa Luthfi merupakan salah satu aktivis antikorupsi yang mengikuti seleksi calon pimpinan KPK. Ia merupakan pendiri Malang Corruption Watch.

Selain sebagai aktivis, dia juga berprofesi sebagai dosen di Ilmu Kesejahteraan Sosial di Universitas Muhammadiyah Malang.

Latar belakang pendidikan Luthfi juga kesejahteraan sosial. Sehingga pada saat uji publik pada 2019 lalu, banyak ide-ide mengenai pencegahan korupsi yang bersifat horisontal yang dia kemukakan.

Pada wawancara terbuka di depan Pansel kala itu, Luthfi sempat dicecar pengetahuannya terkait UU Tipikor. Ia pun mengaku tidak terlalu memahaminya, tapi siap untuk belajar.

Roby Arya Brata

Ket.Gambar : Roby Arya Brata (foto/Kump)

Tercatat Roby pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Sekretariat Kabinet.

Dia malang melintang di sejumlah posisi di Setneg seperti Asisten Kepala Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Birokrasi pada 2008-2010. Roby juga tercatat sebagai dosen program pascasarjana Fakultas Ekonomi UI.

Roby bukan orang baru yang bersinggungan dengan KPK. Pada seleksi Pimpinan KPK periode 2015-2019, dia sempat mendaftar, tapi gagal lolos. Pernah juga mencoba melamar ke KPK untuk jabatan Sekjen tapi juga tak lolos.

Dalam seleksi uji publik, Roby menyoroti hubungan antara KPK dengan Polri dan Kejaksaan yang pasang surut. Untuk menghindari itu, Roby mencetuskan sebuah gagasan agar KPK tidak lagi mengusut kasus korupsi di tubuh Polri dan Kejaksaan.

Ket.Gambar : Sigit Danang (foto/Kump)

Sigit Danang Joyo

Ketika mendaftar capim KPK 2019, Sigit menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dia sudah berkecimpung di dunia hukum dan keuangan lebih dari 15 tahun. Berbekal pengalaman itu, ia maju sebagai capim KPK pada 2019 lalu.

Pada wawancara terbuka, Sigit mengaku akan mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bila terpilih menjadi komisioner. Sigit menilai, RUU tersebut akan efektif untuk meningkatkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi. *Kump/di#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *