DPRDSU Desak Pemerintah Jadikan Erupsi Sinabung Bencana Nasional

Inimedan.com.
Kalangan DPRD Sumut mendesak pemerintah pusat segera menjadikan bencana erupsi Gunung Sinabung sebagai bencana nasional, karena masyarakat Karo sekitarnya sudah 9 tahun terus menderita tak henti-hentinya.
Desakan ini ditegaskan Anggota dewan dari FPDI Perjuangan Drs Baskami Ginting dan anggota FPGolkar dari dapil Karo, Dairi, Pakpak Bharat Leonard S Samosir SE kepada wartawan, Selasa (20/2) di gedung DPRD Sumut menanggapi erupsi gunung Sinabung memuntahkan kembali lava panas hitam dan batu-batuan, Senin (19/2).
Dari awal, lanjut Baskami dan Leonard, kita sudah minta kepada pemerintah pusat agar bencana erupsi Sinabung menjadi bencana nasional, tapi sampai sekarang tidak juga dipenuhi dengan alasan erupsi Sinabung tidak masuk kategori bencana nasional.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lanjut Baskami dan Leonard, hendaknya jangan melihat bencana yang ditimbulkan dari erupsi Gunung Sinabung tidak memenuhi persyaratan yang diatur UU No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, tapi harus dilihat dari sisi kemanusiaan dan ancaman hidup yang dialami masyarakat Karo.
Masyarakat Karo khususnya disekitar Gunung Sinabung, tegas Baskami, sudah 9 tahun menderita tak henti-hentinya. Selain mata pencahariannya hilang akibat areal pertaniannya dihancurkan abu vilkanik, juga tidak punya tempat tinggal, kecuali mengharapkan bantuan dari pemerintah atau bantuan pihak lain.
Baskami yang juga anggota komisi D mengatakan, keprihatinan terhadap kondisi para pengungsi yang menunggu relokasi rumah, karena sampai saat ini kehidupan warga tidak memiliki kepastian, karena erupsi Gunung Sinabung tidak menentu. “Kita akui relokasi rumah penduduk para pengungsi sudah ditanggulangi pemerintah pusat dengan membangun perumahan, tapi masih sekitar 500 rumah lagi yang belum dibangun. Kita berharap pembangunan perumahan sebagai relokasi penhungsi segera diselesaikan pembangunannya, karena kondisi sudah sangat mendesak.” ujar Baskami lagi.
“Harusnya pemerintah melihat sisi penderitaan yang dialami masyarakat Karo, bukan dari sisi persyaratan yang diatur di-UU. Kalau 2-3 tahun menderita tinggal dipengungsian, mungkin masih bisa diterima, tapi kalau sudah lewat 5 tahun harusnya pemerintah pusat melalui BNPB mempertimbangkannya menjadi bencana nasional,” ujarnya.
Karena, tambah Leonard yang juga anggota Komisi D DPRD Sumut itu, kalau menanggulangi bencana tersebut dibebankan kepada pemerintah tingkat daerah, baik Pemkab Karo dan Pemprovsu akan sulit, karena anggaran di Pemkab maupun Pemprovsu sangat terbatas.
“Untuk pembangunan infrastruktur di daerah saja masih kurang, sehingga banyak infrastruktur jalan di Sumut kupak kapik dan babak belur , berharap ada kucuran dana dari anggaran pusat mengatasinya. Belum lagi kebutuhan untuk program pokok lain seperti pendidikan, kesehatan, pertanian dan lainnya. Itu semua butuh anggaran besar. Sedangkan anggaran pemerintah daerah sangat minim, ” tandas Leonard.[ di]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *