Komisi I DPRD Medan Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Berkedok Pengisian IKD

Inimedan.com-Medan, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Reza Fahlevi Lubis minta warga Kota Medan supaya waspadai adanya indikasi penipuan mencatut nama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berkedok pengisian Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Himbauan itu disampaikan Reza Pahlevi menguatkan pernyataan Kepala Disdukcapil Kota Medan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Medan dengan Disdukcapil Kota Medan di ruang Komisi I gedung dewan, Selasa (11/2/2025).

Sebagaimsna saat RDP di pimpin Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubis, itu dihadiri Wakil Ketua Muslim Harahap, anggota Komisi I Saipul Bahri, Reinhart Jeremy Anindhita dan Margaret serta Kadisdukcapil Kota Medan, Baginda P Siregar terungkap ada unsur penipuan yang mencatut nama Disdukcapil berkedok Identitas IKD.

Pada saat RDP, Baginda menyampaikan, saat ini ada modus baru penipuan berkedok IKD. “Si penelepon mengaku-ngaku dari Disdukcapil. Terkadang nama saya, nama Kabid atau nama oknum di Disdukcapil. Si penelepon meminta masyarakat untuk mengisi google form. Begitu kita mengisi, akan habis semua tabungan kita,” jelas Baginda.

Baginda mengaku, sudah ada korban dari modus penipuan itu. “Ada korbannya datang ke kantor mempertanyakan hal itu. Dia mengaku kehilangan uang Rp37 juta dari tabungan akibat mengisi google form IKD itu,” kata Baginda.

Bahkan, sebut Baginda, salah seorang anggota DPRD Kota Medan nyaris kena perangkap modus penipuan berkedok IKD itu. “Untungnya, si anggota DPRD ini mengkonfirmasi kebenaran pengisian google form itu. Lalu kita sampaikan itu tidak benar. Selamatlah beliau tidak menjadi korban,” sebut Baginda.

Dalam kesempatan itu, Baginda, mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak merespon telepon mengatasnamakan dari Disdukcapil untuk mengisi data kependudukan digital.

“Saya sampaikan, Disdukcapil tidak pernah menelepon masyarakat untuk mengisi data kependudukan secara digital. Sekali lagi tidak pernah,” tegas Baginda.

Sebelumnya, Baginda, mengungkapkan soal.kelangkaan blanko e-KTP di Kota Medan. Dia mengatakan, memang membatasi pencetakan e-KTP hanya 300. Sebab, mesin hanya mampu mencetak 100 lembar per hari.

“Permohonan rata-rata per hari mencapai 500 sampai 600. Kalau tidak kita batasi, nanti mesin cetak rusak dan biaya perbaikannya mencapai Rp4 juta per unit. Kalau kita tambah mesin harganya mencapai Rp260 juta per unit,” sebut Baginda.

Diakhir RDP, Reza Pahlevi Lubis kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melayani nomor telepon tidak dikenal atau terdaftar dalam memori. “Kita harus selektif dan hati-hati, karena banyak sekali modus penipuan saat ini,” ujarnya.

Soal sistem penerapan sistem online, Reza, mempertanyakan kesiapan SDM aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Memang program itu bagus, tapi sejauhmana kesiapan SDM-nya. Jangan nanti aparatur di kecamatan tidak tahu dan tidak faham apa itu aplikasi Sibisa,” katanya.

Sementara, Muslim Harahap, meminta mesin pencetak e-KTP bisa di tempatkan di setiap kecamatan dan kecamatan bisa melakukan pencetakannya, sehingga masyarakat tidak berbondong-bondong mengurus Adminduk ke Disdukcapil.

Permintaan menempatkan mesin pencetak e-KTP di kecamatan itu juga disampaikan, Margaret. “Sekarang ini mesin itu kan ada 4. Harusnya semua kecamatan punya, agar tidak terjadi lonjakan di Kantor Disdukcapil. Uang Pemkot Medan mampu kok menempatkan mesin itu di 21 kecamatan,” kata Margaret seraya meminta Disdukcapil untuk jemput bola blanko e-KTP.

Sedangkan, Saipul Bahri dan Reinhart Jeremy Anindhita, meminta Kadis Dukcapil untuk memangkas birokrasi serta tetap berkoordinasi dengan Komisi I. “Jangan gara-gara birokrasi, program terhambat,” kata Reinhart. *di/r#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *