Inimedan.com-Medan. | Anggota DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengedukasi masyarakat Tegal Sari 2, Kecamatan Medan Area agar menjaga kebersihan untuk meminimalisir banjir. Melalui sosialisasi Perda Persampahan, warga diberi pemahaman untuk kesadaran agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan. Saya akan terus sosialisasi Perda Persampahan di setiap lingkungan mengingatkan warga jangan lagi buang sampah sembarangan apalagi ke parit karena berdampak banjir,” sebut El Barino Shah SH.
Pernyataan itu disampaikan
El Barino Shah dihadapan ratusan masyarakat ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Minggu (19/1/2025) sore.
Dikatakan El Barino, dengan menjaga kebersihan, sampah tidak lagi berserak apalagi memadati parit. “Selama ini selalu terjadi banjir dan faktanya karena parit tumpat dipadati sampah,” katanya.
Ke depan tambah El Barino, Dianya siap membantu masyarakat kendala apa saja sehingga kebersihan tidak terjaga dan sampah selalu berserak ke parit. “Kebersihan itu merupakan tanggungjawab kita bersama, bukan hanya pemerintah. Kalau memang sarana prasarana tidak tersedia. Sampaikan kepada saya, biar kita desak Pemko Medan supaya menyiapkan fasilitas,” terang El Barino.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan di Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu pada Perda sebelum dilakukan perubahan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
Hadir saat acara Sosper, Lurah Tegal Sari 2 Tekad Pramoko, Tokoh pemuda/Ketua PP Medan Area Joko Tarigan, tokoh masyarakat tokoh agama dan ratusan masyarakat.*di/r#