Lambatnya Eksekusi Putusan KIP, PTUN Medan Disorot Praktisi Hukum

Inimedan.com-Medan.   |  Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H., mengkritik keras lambannya penanganan permohonan eksekusi putusan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Proses eksekusi tersebut terkait sengketa informasi publik antara Waliyono sebagai pemohon dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kominfo Kota Medan.

Permohonan eksekusi telah diajukan sejak Rabu, 19 Maret 2025, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda penetapan dari pihak PTUN Medan. Rion menilai kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Medan sangat lambat dan tidak responsif.

“Sudah sebulan lebih permohonan diajukan, tapi belum juga keluar penetapan. Bahkan untuk mendapatkan nomor rekening deposit panjar biaya perkara pun sangat lambat. Ini mencerminkan rendahnya komitmen pelayanan publik di PTUN Medan,” tegas Rion Arios, Selasa (22/4/2025).

Kronologis Perkara Pemohon Dikabulkan

Rion juga menjelaskan bahwa duduk pekara pemohon menyampaikan kepada PPID/Sekretaris Dinas Kominfo Kota Medan dalam sengketa informasi yang dikabulkan dengan Nomor: 56/PTS/KIP-SU/I/2025 oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara adalah:

1. Salinan dokumen RAB dan salinan dokumen pertanggungjawaban pada “pekerjaan belanja jasa iklan di media online, cetak dan elektronik pada kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik” dari tahun 2019 hingga tahun 2024.

2. Jumlah media online, cetak dan elektronik bersama badan hukum (perusahaan) tersebut dalam melaksankan “pekerjaan belanja jasa iklan di Media Online, cetak dan elektronik pada kegiatan pengeolaan informasi dan komunikasi publik” dari tahun 2019 hingga tahun 2024.

3. Syarat dan landasan untuk menjalin kerjasama dalam “pekerjaan belanja jasa iklan di media online, cetak dan elektornik pada kegiatan pengeolaan informasi dan komunikasi publik” dari tahun 2019 hingga  tahun 2024.

“Bahwa jelas pemohon meminta ke PTUN dengan surat permohonan dan satu bundel putusan hasil putusan KIP Provinsi Sumatera Utara, agar dieksekusi tapi dugaan pihak PTUN mencoba mengulur waktu agar bisa kordinasi ke pihak intasi terkait,” ungkap dugaan Rion.

Putusan KIP Sudah Inkrah, Tapi Eksekusi Mandek

Waliyono, pihak pemohon eksekusi, menegaskan bahwa ia hanya menuntut pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) Nomor: 56/PTS/KIP-SU/I/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan tersebut, KIP menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan bersifat terbuka untuk publik dan wajib diberikan oleh Termohon.

Adapun pokok putusan menyatakan:
Informasi yang diminta Pemohon bersifat terbuka.
Mengabulkan sebagian permohonan informasi untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Memerintahkan Termohon menyerahkan salinan informasi dalam bentuk hardcopy, dengan biaya salinan dibebankan kepada Pemohon.

“Saya hanya ingin hak saya sebagai warga negara untuk mendapat informasi publik yang dijamin undang-undang. Tapi sudah hampir sebulan, belum juga ada eksekusi. Keadilan terasa jauh,” ujar Waliyono penuh kecewa.

PTUN Medan Alami Keterbatasan SDM, Respons Petugas Tuai Kritik

Redaksi Kliksumut.com mencoba mengonfirmasi lambannya proses ini kepada Apis, petugas PTSP PTUN Medan. Dihubungi melalui WhatsApp, Apis menjelaskan bahwa tidak ada kendala khusus, namun banyaknya permohonan dan keterbatasan jumlah petugas menjadi penyebab lambatnya proses.

“Tidak ada masalah bang, hanya karena banyak permohonan dan petugas kami terbatas, jadi kami kerjakan satu per satu,” jelas Apis, Selasa (22/4/2025).

Setelah didesak berulang kali, barulah nomor rekening resmi untuk pembayaran panjar diberikan kepada pemohon. Bahkan setelah panjar dibayarkan, penetapan masih dijanjikan keluar “besok” tanpa kejelasan konkret.

Dorongan Reformasi Pelayanan Peradilan

Kasus ini membuka tabir lemahnya manajemen dan pelayanan di lingkungan pengadilan tata usaha negara. Banyak pihak menilai perlunya reformasi sistem layanan agar tidak ada lagi warga yang merasa dipersulit saat menuntut hak konstitusionalnya.

“Kami mendesak Ketua PTUN Medan untuk segera menindak tegas bawahannya yang tidak kooperatif. Putusan hukum yang sudah inkrah seharusnya dihormati dan segera dilaksanakan,” tutup Rion Arios.

Keterlambatan ini tak hanya menghambat hak warga negara, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Sudah saatnya PTUN Medan melakukan pembenahan menyeluruh demi pelayanan yang transparan, cepat, dan profesional. *di/r#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *