Inimedan.com-Pematangsiantar. | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar telah melakukan 261 penolakan permohonan paspor, hal ini dikarenakan diduga akan menjadi tenaga kerja nonprosedural, atau yang tidak dapat melengkapi berkas yang dimintakan oleh petugas imigrasi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, Kamis (10/07/2025) di Pematangsiantar.
Lebih lanjut dikatakan Benyamin, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pelayanan publik pada tahun ini. Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian yang luar biasa sepanjang Semester I 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap menyatakan, selama periode Januari hingga Juni 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar telah meraih Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah tercapai 88,55% yakni sebesar Rp13.676.643.000.- dari target tahun 2025.
Untuk meraih target PNBP tahun 2025, kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar juga telah banyak menerbitkan paspor.
” Kami juga optimistis akan meraih target PNBP yang telah ditetapkan pada tahun ini.Pada penerbitan paspor, kami mendata bahwa pada semester 1 periode Januari hingga Juni 2025, terdapat sebanyak 16.043 paspor diterbitkan”, kata Benyamin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang siantar, juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan paspor yang diperoleh agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Proses penerbitan paspor, hanya dapat dilakukan melalui antrian online (M- Paspor) dan Walk- in dalam keadaan mendesak tanpa perantara. Pembayaran hanya dapat dilakukan di bank persepsi ataupun kantor pos. Sebesar 650 Ribu (untuk validasi 5 thn) dan 950 Ribu (untuk validasi 10 thn) dan ditambah biaya percepatan sebesar 1 Juta Rupiah, apabila mengiginkan paspor selesai pd hari yg sama, tegas Benyamin Harahap.
Dalam pengawasan orang asing, didata bahwa pada semester I 2025, selama periode Januari hingga Juni 2025, yaitu Tindakan Administasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi, ditemukan sebanyak 5 orang dalam Operasi Pengawasan Mandiri Merujuk dari data yang didapat.
Selain itu, kepada pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, himbau Benyamin lagi.
Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dapat berjalan dengan optimal. Benyamin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya kepada kami dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik, katanya mengakhiri. *Nety#